Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar? - Koran Mandalika

Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar?

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbit stablecoin USDT, Tether, berpotensi menghadapi tantangan besar jika aturan baru tentang stablecoin di Amerika Serikat disahkan. Menurut laporan terbaru dari bank investasi JPMorgan, Tether mungkin perlu menjual sebagian cadangannya, termasuk Bitcoin, agar tetap mematuhi regulasi tersebut.

Regulasi Baru yang Bisa Mengubah Aturan Main Stablecoin

Pemerintah AS sedang mempertimbangkan dua rancangan undang-undang untuk mengatur stablecoin:

GENIUS Act – Regulasi federal untuk stablecoin dengan kapitalisasi pasar lebih dari $10 miliar. Regulasi di tingkat negara bagian tetap diperbolehkan jika sesuai dengan aturan federal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

STABLE Act – Mengusulkan agar stablecoin hanya diatur oleh negara bagian, tanpa perlu mengikuti aturan federal.

Menurut analis JPMorgan yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou, persyaratan cadangan yang ditetapkan dalam STABLE Act lebih ketat. Stablecoin hanya diperbolehkan menyimpan cadangan dalam bentuk deposito yang diasuransikan, obligasi pemerintah AS (U.S. T-bills), repo jangka pendek dari Departemen Keuangan, dan cadangan bank sentral.

RUU SENAT juga mengizinkan penggunaan dana pasar uang (money market funds) dan reverse repos, tetapi tetap mewajibkan cadangan hanya dalam bentuk aset berkualitas tinggi dan likuid.

Baca Juga :  Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat Pendirian Perusahaan di Indonesia

Bagaimana Dampaknya ke Tether?

Saat ini, USDT adalah pemimpin pasar stablecoin dengan pangsa sekitar 60%, dan memiliki kapitalisasi pasar sekitar $142 miliar. 

Namun, laporan JPMorgan menyoroti bahwa cadangan Tether hanya 66% sesuai dengan persyaratan STABLE Act dan 83% sesuai dengan persyaratan GENIUS Act, berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, JPMorgan mencatat bahwa tingkat kepatuhan Tether terhadap aturan cadangan mengalami penurunan sejak pertengahan tahun lalu, seiring dengan meningkatnya pasokan stablecoin.

Jika regulasi baru ini disahkan, Tether harus mengganti aset yang tidak memenuhi persyaratan dengan aset yang sesuai, yang berarti mereka mungkin harus menjual sebagian aset non-kompatibel seperti logam mulia, Bitcoin, surat utang korporasi, pinjaman beragunan, dan investasi lainnya untuk membeli aset yang memenuhi syarat seperti obligasi pemerintah AS (T-bills).

Apa Kata Tether?

Tether mengaku sedang memantau perkembangan aturan ini dan aktif berdiskusi dengan regulator. 

Baca Juga :  600+ Brand Telah Bergabung Tanam Pohon: Green Branding Bukan Sekadar Trend

Perusahaan juga menegaskan bahwa meskipun harus menyesuaikan diri, mereka masih memiliki cadangan ekuitas lebih dari $20 miliar dalam bentuk aset yang sangat likuid dan menghasilkan lebih dari $1,2 miliar keuntungan per kuartal dari obligasi pemerintah AS.

Bahkan, CEO Tether, Paolo Ardoino, menanggapi laporan ini dengan santai. Melalui cuitannya di platform X (Twitter), ia menyindir analis JPMorgan dengan mengatakan, “Mereka cuma iri karena tidak punya Bitcoin.”

Kesimpulan

Jika aturan baru ini benar-benar diterapkan, Tether harus melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap cadangan asetnya untuk tetap bisa beroperasi sesuai regulasi. Meski demikian, mereka tampaknya cukup percaya diri bahwa adaptasi ini bisa dilakukan dengan mudah. 

Bagi kamu yang ingin tetap berinvestasi di stablecoin atau aset kripto lainnya tanpa ribet, Bittime adalah pilihan yang tepat! Sebagai aplikasi jual beli kripto di Indonesia, Bittime menyediakan transaksi kripto yang aman, cepat, dan mudah digunakan, baik untuk pemula maupun trader berpengalaman. Jadi, tunggu apalagi, segera daftar Bittime dan mnikmati kemudahan bertransaksi aset kripto!

Berita Terkait

India–Indonesia Golf Cup 2026: Lebih dari Sekedar Turnamen Golf
Tampil Memukau 60 Menit di Panggung Utama, Boyband Asal Jepang BE:FIRST Sukses Debut di LaLaLa Festival 2026
Semarak HUT ke-81 RI, KAI Hadirkan Tarif Rp8 LRT Jabodebek pada 17 Agustus
Okinawa Harborview Hotel Rampungkan Renovasi Menyeluruh, Hadirkan Pengalaman Okinawa Modern
Institusi Makin Dominan, CEO FLOQ: Retail Tetap Motor Pasar Kripto
Dari Beasiswa Penuh hingga Summa Cum Laude, Sherine Kiatandi Temukan Arti Proses di BINUS UNIVERSITY
Dukung Pendidikan Anak Tenaga Kerja Operasional, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Sambut HUT ke-38
Dukung Pendidikan dan Semangat Belajar Anak, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sambut HUT ke-38 di Tiga Sekolah Dasar Negeri Wanakerta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02

India–Indonesia Golf Cup 2026: Lebih dari Sekedar Turnamen Golf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:02

Tampil Memukau 60 Menit di Panggung Utama, Boyband Asal Jepang BE:FIRST Sukses Debut di LaLaLa Festival 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20

Semarak HUT ke-81 RI, KAI Hadirkan Tarif Rp8 LRT Jabodebek pada 17 Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:02

Okinawa Harborview Hotel Rampungkan Renovasi Menyeluruh, Hadirkan Pengalaman Okinawa Modern

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:02

Institusi Makin Dominan, CEO FLOQ: Retail Tetap Motor Pasar Kripto

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:02

Dukung Pendidikan Anak Tenaga Kerja Operasional, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Sambut HUT ke-38

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:02

Dukung Pendidikan dan Semangat Belajar Anak, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sambut HUT ke-38 di Tiga Sekolah Dasar Negeri Wanakerta

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:02

Melayani Sepenuh Hati, IPCC Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan PMI ke Nusa Tenggara Timur

Berita Terbaru