Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar? - Koran Mandalika

Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar?

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbit stablecoin USDT, Tether, berpotensi menghadapi tantangan besar jika aturan baru tentang stablecoin di Amerika Serikat disahkan. Menurut laporan terbaru dari bank investasi JPMorgan, Tether mungkin perlu menjual sebagian cadangannya, termasuk Bitcoin, agar tetap mematuhi regulasi tersebut.

Regulasi Baru yang Bisa Mengubah Aturan Main Stablecoin

Pemerintah AS sedang mempertimbangkan dua rancangan undang-undang untuk mengatur stablecoin:

GENIUS Act – Regulasi federal untuk stablecoin dengan kapitalisasi pasar lebih dari $10 miliar. Regulasi di tingkat negara bagian tetap diperbolehkan jika sesuai dengan aturan federal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

STABLE Act – Mengusulkan agar stablecoin hanya diatur oleh negara bagian, tanpa perlu mengikuti aturan federal.

Menurut analis JPMorgan yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou, persyaratan cadangan yang ditetapkan dalam STABLE Act lebih ketat. Stablecoin hanya diperbolehkan menyimpan cadangan dalam bentuk deposito yang diasuransikan, obligasi pemerintah AS (U.S. T-bills), repo jangka pendek dari Departemen Keuangan, dan cadangan bank sentral.

RUU SENAT juga mengizinkan penggunaan dana pasar uang (money market funds) dan reverse repos, tetapi tetap mewajibkan cadangan hanya dalam bentuk aset berkualitas tinggi dan likuid.

Baca Juga :  LRT Jabodebek Uji Coba Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengguna dalam Integrasi Antar Moda

Bagaimana Dampaknya ke Tether?

Saat ini, USDT adalah pemimpin pasar stablecoin dengan pangsa sekitar 60%, dan memiliki kapitalisasi pasar sekitar $142 miliar. 

Namun, laporan JPMorgan menyoroti bahwa cadangan Tether hanya 66% sesuai dengan persyaratan STABLE Act dan 83% sesuai dengan persyaratan GENIUS Act, berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, JPMorgan mencatat bahwa tingkat kepatuhan Tether terhadap aturan cadangan mengalami penurunan sejak pertengahan tahun lalu, seiring dengan meningkatnya pasokan stablecoin.

Jika regulasi baru ini disahkan, Tether harus mengganti aset yang tidak memenuhi persyaratan dengan aset yang sesuai, yang berarti mereka mungkin harus menjual sebagian aset non-kompatibel seperti logam mulia, Bitcoin, surat utang korporasi, pinjaman beragunan, dan investasi lainnya untuk membeli aset yang memenuhi syarat seperti obligasi pemerintah AS (T-bills).

Apa Kata Tether?

Tether mengaku sedang memantau perkembangan aturan ini dan aktif berdiskusi dengan regulator. 

Baca Juga :  CS & Omnichannel: Membuat Pelanggan Lebih Puas

Perusahaan juga menegaskan bahwa meskipun harus menyesuaikan diri, mereka masih memiliki cadangan ekuitas lebih dari $20 miliar dalam bentuk aset yang sangat likuid dan menghasilkan lebih dari $1,2 miliar keuntungan per kuartal dari obligasi pemerintah AS.

Bahkan, CEO Tether, Paolo Ardoino, menanggapi laporan ini dengan santai. Melalui cuitannya di platform X (Twitter), ia menyindir analis JPMorgan dengan mengatakan, “Mereka cuma iri karena tidak punya Bitcoin.”

Kesimpulan

Jika aturan baru ini benar-benar diterapkan, Tether harus melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap cadangan asetnya untuk tetap bisa beroperasi sesuai regulasi. Meski demikian, mereka tampaknya cukup percaya diri bahwa adaptasi ini bisa dilakukan dengan mudah. 

Bagi kamu yang ingin tetap berinvestasi di stablecoin atau aset kripto lainnya tanpa ribet, Bittime adalah pilihan yang tepat! Sebagai aplikasi jual beli kripto di Indonesia, Bittime menyediakan transaksi kripto yang aman, cepat, dan mudah digunakan, baik untuk pemula maupun trader berpengalaman. Jadi, tunggu apalagi, segera daftar Bittime dan mnikmati kemudahan bertransaksi aset kripto!

Berita Terkait

Cara Memahami Tren Pasar dalam Berbagai Timeframe
Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal
Tinjau GT Kalikangkung, Menteri Pekerjaan Umum dan Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol Periode Arus Balik Idulfitri 1447H/2026 Dalam Kondisi Baik
Kualitas Tanpa Tawar, Waringin Megah Kian Kompetitif di Pasar
FLOQ Gandeng Smartfren, Pelanggan Bisa Tukar SmartPoin dengan Saldo Kripto Senilai Rp25.000
Kepadatan Arus Balik Lebaran Di Daop 2 Bandung Terpantau Merata, Kebijakan WFA dan Stimulus Diskon Tiket Jadi Faktor Pendorong
Intervyou Persenjatai Gen Z dengan Platform Karir Berbasis Generative AI
Community Engagement Berbasis Data Jadi Strategi Baru Brand Bangun Loyalitas Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:00

Cara Memahami Tren Pasar dalam Berbagai Timeframe

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:00

Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00

Tinjau GT Kalikangkung, Menteri Pekerjaan Umum dan Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol Periode Arus Balik Idulfitri 1447H/2026 Dalam Kondisi Baik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00

Kualitas Tanpa Tawar, Waringin Megah Kian Kompetitif di Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00

FLOQ Gandeng Smartfren, Pelanggan Bisa Tukar SmartPoin dengan Saldo Kripto Senilai Rp25.000

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:00

Intervyou Persenjatai Gen Z dengan Platform Karir Berbasis Generative AI

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00

Community Engagement Berbasis Data Jadi Strategi Baru Brand Bangun Loyalitas Konsumen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00

Zero Accident di Lingkungan Kantor, LRT Jabodebek Catat Kinerja Keselamatan Kerja Optimal Awal 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Memahami Tren Pasar dalam Berbagai Timeframe

Minggu, 29 Mar 2026 - 10:00