Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  Bitcoin Kembali Menguat, Bittime Tekankan Edukasi Investor

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Perbaikan Jalur Cibeber–Lampegan Selesai, KA Siliwangi Kembali Beroperasi Normal Pada Jumat, 24 April 2026

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

BRI BO Veteran Gelar BRILiaN Culture Festival di Bandung, Perkuat Implementasi Budaya Kerja
Tujuh Stasiun Daop 2 Bandung Jadi Simpul Mobilitas Yang Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jabar
Tingkatkan Pemahaman Ibadah, BRI Region 6 Bahas Sholat Qashar dalam Pengajian Jumat Rutin
BRILiaN Culture Festival BO Sunter, Eratkan Kebersamaan dan Hidupkan Budaya Kerja
Hadir di Mekari Conference 2026, RevComm Dukung Pemanfaatan AI di Dunia Kerja
Pilih Akun Individu atau Korporat untuk Pembelian e-Meterai ezSign
BRILiaN Culture Festival BO Pluit, Eratkan Kebersamaan dan Hidupkan Budaya Kerja
Semangat BRILiaN di Pangalengan, BO Kemayoran Tumbuhkan Kebersamaan dan Budaya Kerja

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:06

Data Statistik Lombok Tengah Diperkuat, Pastikan Informasi Publik Akurat dan Terpercaya

Selasa, 29 September 2026 - 12:40

“Tutup Aib Abah Nanda” Viral, Pengacara: Bukan Pengakuan, Ada Kronologi di Baliknya

Selasa, 29 September 2026 - 10:18

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners

Senin, 28 September 2026 - 18:31

Troy Warokka Bongkar Antusiasme MotoGP 2026: Hotel Penuh, Tiket Terus Diburu

Senin, 28 September 2026 - 14:13

ITDC Tak Mau Kecolongan, Mandalika Diuji Sebelum MotoGP

Minggu, 27 September 2026 - 18:40

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 26 September 2026 - 18:41

Samara Lombok Double Winner! Dua Penghargaan Bergengsi Dibawa Pulang dari IREA 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 17:57

Muscam XI Golkar Pujut Memanas, Dua Kader Berebut Kursi Ketua PK

Berita Terbaru