Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Pelatihan Autocad sebagai Corporate Social Responsibility

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita Terkait

Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati, Justru Paling Rentan Terlupakan
Apa Itu SMM Panel? Ini Ciri SMM Panel Indonesia Terbaik yang Perlu Diketahui
Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia
Reksa Dana untuk Tujuan Jangka Pendek, Apa Saja Tujuannya?
Gajian Jadi Momentum Investasi, Bittime Siapkan Bonus BTC hingga Rp5 Juta
Pelabuhan Krueng Geukueh Berangkatkan Ribuan Ton Biomassa ke Jepang
Gugik.id Perkuat Posisi Sebagai Supplier Server Terpercaya di Indonesia
Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:02

Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati, Justru Paling Rentan Terlupakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:02

Apa Itu SMM Panel? Ini Ciri SMM Panel Indonesia Terbaik yang Perlu Diketahui

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02

Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:02

Reksa Dana untuk Tujuan Jangka Pendek, Apa Saja Tujuannya?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:02

Gajian Jadi Momentum Investasi, Bittime Siapkan Bonus BTC hingga Rp5 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:02

Gugik.id Perkuat Posisi Sebagai Supplier Server Terpercaya di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Bittime Ungkap Tren Investor di Tengah Perkembangan Pasar Futures Kripto di Indonesia

Berita Terbaru