Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  YUME PRO dan KAJI Gelar Startup Competition bagi Pelajar dan Mahasiswa, Dorong Semangat Inovasi Generasi Muda

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita Terkait

Tren Kerja Online dan Kerja Sampingan Menguat, NambahCuan Tawarkan Tiga Jenis Tugas Tanpa Jam Kerja Mengikat
Jaga Kenyamanan Bersama, LRT Jabodebek Ingatkan Etika Selama Perjalanan
PTPP Masuki Tahap Implementasi Restrukturisasi melalui Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA)
Menjaga Kondisi Keuangan di Era Quarter Life Crisis, Ini Cara Menyusun Tujuan Keuangan
Bulan Berkah Fatmawati City Center, Hunian Impian dengan Benefit Lebih
Lebih Dari 3,6 Juta Pengguna Jasa KA Gunakan KA dari Daop 2 Bandung, Naik Lebih Dari 10 Persen
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Thermax Gelar Roadshow di Surabaya, Perkuat Komitmen dalam Perjalanan Transisi Energi Pelanggan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:02

Tren Kerja Online dan Kerja Sampingan Menguat, NambahCuan Tawarkan Tiga Jenis Tugas Tanpa Jam Kerja Mengikat

Jumat, 11 September 2026 - 19:02

Jaga Kenyamanan Bersama, LRT Jabodebek Ingatkan Etika Selama Perjalanan

Jumat, 11 September 2026 - 18:02

PTPP Masuki Tahap Implementasi Restrukturisasi melalui Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA)

Jumat, 11 September 2026 - 17:02

Menjaga Kondisi Keuangan di Era Quarter Life Crisis, Ini Cara Menyusun Tujuan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:02

Bulan Berkah Fatmawati City Center, Hunian Impian dengan Benefit Lebih

Jumat, 11 September 2026 - 17:02

FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta

Jumat, 11 September 2026 - 16:02

Thermax Gelar Roadshow di Surabaya, Perkuat Komitmen dalam Perjalanan Transisi Energi Pelanggan

Jumat, 11 September 2026 - 15:02

Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks

Berita Terbaru