Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (Railfans) Java Train.

Kegiatan ini diselenggarakan di salah satu titik perlintasan rawan kecelakaan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 78, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, pada Sabtu (9/8/2025).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa sinergi antara operator kereta api dan komunitas sangat penting untuk menciptakan budaya keselamatan bersama. Pada kesempatan ini kami bersama Komunitas Java Train kembali menyelenggarakan sosialisasi keselamatan yang bertujuan untuk mengedukasi pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, tidak menerobos, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. 

Image

Sementara itu, Ketua Umum Divisi Pusat Java Train Indonesia, Panca Agung mengungkapkan bahwasannya keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami sebagai komunitas railfans yang selama ini dekat dengan dunia perkeretaapian turut berkontribusi dalam menyebarkan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan ini, Tim dari KAI Daop 8 Surabaya bersama para pengurus maupun anggota dari komunitas railfans turut serta melakukan kampanye simpatik kepada pengguna jalan agar dapat tertib ketika akan melintasi perlintasan sebidang, membagikan pamflet himbauan keselamatan, serta memberikan edukasi langsung di lapangan mengenai tata cara melintasi perlintasan sebidang yang aman.

Image

KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Operasi SAR Longsor Banjarnegara Ditutup, Kementerian PU Tetap Siagakan Alat Berat dan Dukung Kebutuhan Pengungsi

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib : berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab KAI semata, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
Inovasi Untuk IKN Dari IA-ITB Kaltim Hadirkan Ganesha Hub
FLOQ Dukung Bulan Literasi Kripto 2026 dan Penguatan Literasi Aset Digital di Indonesia
Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun
Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan
Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Tetap Optimal
Promo Hadiah Miliaran Kian Ramai, Pemenang Baru Terus Bermunculan
IA-ITB Kaltim Luncurkan Ganesha Hub untuk Akselerasi Inovasi , Teknologi & Ekonomi Kreatif , Persiapan Untuk Kaltim Pasca Migas & Batubara

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:05

Gubernur Iqbal Dorong MUI Lebih Sensitif Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Sabtu, 11 April 2026 - 10:49

Rapat dengan Menteri ATR/BPN, Gubernur Iqbal Singgung Aset Daerah yang Belum Bersertifikat

Jumat, 10 April 2026 - 10:57

Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi

Kamis, 9 April 2026 - 20:55

Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 18:58

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 April 2026 - 18:53

Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha

Rabu, 8 April 2026 - 08:34

NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 22:01

Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

Berita Terbaru

Teknologi

Inovasi Untuk IKN Dari IA-ITB Kaltim Hadirkan Ganesha Hub

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:00