Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana - Koran Mandalika

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025. Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar. Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat

Baca Juga :  Integrasi Call Center & WhatsApp API untuk Layanan Responsif dan Efisien

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders. Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Foto : Penumpang yang akan berpergian menggunakan kereta api

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf, Perjalanan KA Dibatalkan Imbas Anjlokan KA Purwojaya

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besar dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.

Berita Terkait

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang
Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%
Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”
HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+
The Pawciety Club Bawa Dunia Dog Lovers ke PIK Avenue
BINUS @Semarang Hadirkan SEWUNARA 2026, Ruang Kolaborasi Global untuk Membayangkan Kota Masa Depan
Kemendag Kembangkan InaExport Jadi Ekosistem B2B, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Perluas Akses Pasar Ekspor
Peduli Kesehatan Lingkungan, PTPN Group melalui Unit Riset Sungei Putih PT RPN Berkolaborasi Lakukan Fogging

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:10

Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:32

Bank NTB Syariah Kucurkan Beasiswa Rp111,6 Juta untuk 15 Mahasiswa Unram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:40

Riders MotoGP Diserbu Fans di Mataram, Troy: Lebih Ramai dan Tertib

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:29

Marc Marquez Cs Sapa Warga Mataram, Penggemar: Biasanya Cuma Lihat di TV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01

Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:41

Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31

Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:19

Wagub Umi Dinda Hadiri Sidang DPD RI, Aspirasi Daerah Diperkuat di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Teknologi

The Pawciety Club Bawa Dunia Dog Lovers ke PIK Avenue

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:02