UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah? - Koran Mandalika

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Juni 2026 — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan industri aset kripto di Indonesia. Aturan baru tersebut memuat sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Menurutnya, penguatan payung hukum di tingkat undang-undang dapat menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Volume Penumpang KA Pangrango Capai Lebih dari 790 Ribu Orang di Semester Pertama 2025

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin.

Arah Implementasi Aturan

Calvin menambahkan, pelaku industri perlu memperoleh kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru tersebut. Hal ini penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian baru, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” kata Calvin.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :  Dari Depresi hingga Dementia: Edwin Bangkit dan Raup Rp66 Juta dalam 3 Bulan Lewat Coding

Penguatan Industri Kripto

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Materi muatan dalam revisi UU P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penguatan pengaturan aset kripto.

Meski disambut positif, implementasi revisi UU P2SK tetap menjadi aspek krusial yang perlu dikawal. Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menentukan efektivitas beleid tersebut dalam memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga daya saing ekosistem kripto nasional.

Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku industri, revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi industri aset kripto di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Robot Unitree Go2 untuk Edutainment dan Interaksi Publik
Drone DJI Matrice 4 Thermal untuk Inspeksi dan Pemantauan Keamanan
Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T
BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan
Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi
Inspeksi Aset Terjadwal Berbasis Sistem Drone Otomatis
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Ribuan Barang Tertinggal Kembali ke Pemilik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Barang di LRT Jabodebek

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:02

Robot Unitree Go2 untuk Edutainment dan Interaksi Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:02

Drone DJI Matrice 4 Thermal untuk Inspeksi dan Pemantauan Keamanan

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:02

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:26

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:02

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02

BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02

Ribuan Barang Tertinggal Kembali ke Pemilik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Barang di LRT Jabodebek

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02

Jumlah Pengguna Meningkat, LRT Jabodebek Perkuat Kompetensi Train Attendant

Berita Terbaru

Teknologi

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Rabu, 8 Jul 2026 - 23:02