UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah? - Koran Mandalika

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Juni 2026 — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan industri aset kripto di Indonesia. Aturan baru tersebut memuat sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Menurutnya, penguatan payung hukum di tingkat undang-undang dapat menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Veteran Kenakan Pakaian Nasional Saat Layani Nasabah

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin.

Arah Implementasi Aturan

Calvin menambahkan, pelaku industri perlu memperoleh kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru tersebut. Hal ini penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian baru, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” kata Calvin.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :  BINUS @Semarang Gelar INAWARA 2025: Menguatkan Inovasi dan Kewirausahaan Era Industry 4.0

Penguatan Industri Kripto

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Materi muatan dalam revisi UU P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penguatan pengaturan aset kripto.

Meski disambut positif, implementasi revisi UU P2SK tetap menjadi aspek krusial yang perlu dikawal. Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menentukan efektivitas beleid tersebut dalam memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga daya saing ekosistem kripto nasional.

Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku industri, revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi industri aset kripto di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Merdeka Internetan! MyRepublic Fiber Tebar Promo Spesial Rp17.845 untuk Koneksi Tanpa Batas
Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Pekan Depan: Momentum Bullish Masih Terjaga, Target 4.594–4.655
Kemitraan Strategis jadi Kunci Dorong Kedaulatan Mineral
Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau
Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan
Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Meriahkan Pasar Malaka Rorotan, Dibuka dengan Simbolis Penumbukan Padi
Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38
Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:06

Merdeka Internetan! MyRepublic Fiber Tebar Promo Spesial Rp17.845 untuk Koneksi Tanpa Batas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:06

Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Pekan Depan: Momentum Bullish Masih Terjaga, Target 4.594–4.655

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:05

Kemitraan Strategis jadi Kunci Dorong Kedaulatan Mineral

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:02

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:02

Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

BRI BO Jatinegara Raih Juara 2 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Berita Terbaru

Teknologi

Kemitraan Strategis jadi Kunci Dorong Kedaulatan Mineral

Selasa, 25 Agu 2026 - 23:05