KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta menghindari segala bentuk vandalisme maupun aktivitas berbahaya di area jalur rel. Fasilitas stasiun adalah aset bersama yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengimbau agar masyarakat tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas stasiun maupun kereta api. Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Krakatau International Port Pastikan Kesiapan Rantai Pasok Baja Dukung Program Hilirisasi Krakatau Steel Group

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi besar menimbulkan risiko keselamatan.

> “Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KAI,” tambahnya.

Dasar Hukum

Imbauan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga :  Perluas Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, Bank Raya Raih Best Bank Awards 2026

Partisipasi Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

> “Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutur Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.

> “Stasiun bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang bersama yang merefleksikan persatuan dan harapan kita semua untuk transportasi masa depan yang lebih baik,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Berita Terkait

SUCOFINDO BERSAMA DISPERINDAG JATIM PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA
Pertamina melalui Elnusa Petrofin Perkuat Ketahanan BBM Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
FLOQ Perkenalkan KOL Watchlist, Apa Saja Aset Kripto yang Dipantau?
KAI Daop 2 Bandung Fokus Keselamatan Perjalanan Kereta di Perlintasan Sebidang
BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi
R. Aditya Soeparno Putra Terpilih sebagai Change Agent Koordinator BRI Region 6 Periode 2026–2027
Bank Raya Gelar RUPSLB 2026, Menuju Bank Digital yang Tumbuh Tangguh Berkelanjutan
Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Kapasitas Hilirisasi Tembaga Nasional Menguat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02

SUCOFINDO BERSAMA DISPERINDAG JATIM PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02

Pertamina melalui Elnusa Petrofin Perkuat Ketahanan BBM Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02

FLOQ Perkenalkan KOL Watchlist, Apa Saja Aset Kripto yang Dipantau?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

R. Aditya Soeparno Putra Terpilih sebagai Change Agent Koordinator BRI Region 6 Periode 2026–2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

Bank Raya Gelar RUPSLB 2026, Menuju Bank Digital yang Tumbuh Tangguh Berkelanjutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Kapasitas Hilirisasi Tembaga Nasional Menguat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:02

OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut

Berita Terbaru