KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Konektivitas Padang–Bukittinggi Pulih, Akses Masyarakat: Kementerian PU Buka Jalur Lembah Anai, aktivitas Masyarakat Lancar

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Benjolan di Ketiak Kanan Sakit Bila Ditekan

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Merdeka Internetan! MyRepublic Fiber Tebar Promo Spesial Rp17.845 untuk Koneksi Tanpa Batas
Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Pekan Depan: Momentum Bullish Masih Terjaga, Target 4.594–4.655
Kemitraan Strategis jadi Kunci Dorong Kedaulatan Mineral
Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau
Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan
Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Meriahkan Pasar Malaka Rorotan, Dibuka dengan Simbolis Penumbukan Padi
Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38
Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:06

Merdeka Internetan! MyRepublic Fiber Tebar Promo Spesial Rp17.845 untuk Koneksi Tanpa Batas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:06

Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Pekan Depan: Momentum Bullish Masih Terjaga, Target 4.594–4.655

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:05

Kemitraan Strategis jadi Kunci Dorong Kedaulatan Mineral

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:02

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:02

Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

BRI BO Jatinegara Raih Juara 2 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Berita Terbaru

Teknologi

Kemitraan Strategis jadi Kunci Dorong Kedaulatan Mineral

Selasa, 25 Agu 2026 - 23:05