Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor - Koran Mandalika

Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 26 Juni 2026 – Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di tengah semakin besarnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.

Lebih lanjut, POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL. Dalam aturan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kehadiran POJK ini menunjukkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Ryan.

Regulasi tersebut hadir tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga :  AI Meeting Assistant: Rahasia Meeting Efektif untuk Bisnis

“Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan,” tambah Ryan. 

Kualitas Informasi Jadi Kunci

Christian Victorious, edukator dan kreator konten aset digital, menilai regulasi tersebut dapat membantu investor memahami risiko investasi secara lebih baik.

“Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat,” ujar CV.

Pandangan serupa disampaikan oleh Michael Wyann. Menurutnya, standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat bagi investor.

“Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital. Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia,” kata Michael.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Viest TV sebagai media dan komunitas yang aktif membahas perkembangan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, kejelasan aturan bagi KOL dan content creator dapat membantu menciptakan ruang informasi yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital.

Baca Juga :  Edging: Material Kecil yang Jaga Furniture Interiormu

“Kami melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk mendorong transparansi dalam penyampaian informasi terkait aset kripto. Standar yang lebih jelas akan membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi kreator, pelaku industri, maupun investor,” ujar perwakilan Viest TV.

Ryan menambahkan bahwa peningkatan kualitas informasi perlu diiringi dengan penguatan komunitas dan literasi aset digital. Untuk itu, Bittime terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program, sebuah program yang memungkinkan komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.

“Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama,” kata Ryan.

Bittime memandang regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

SUCOFINDO BERSAMA DISPERINDAG JATIM PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA
Pertamina melalui Elnusa Petrofin Perkuat Ketahanan BBM Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
FLOQ Perkenalkan KOL Watchlist, Apa Saja Aset Kripto yang Dipantau?
KAI Daop 2 Bandung Fokus Keselamatan Perjalanan Kereta di Perlintasan Sebidang
BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi
R. Aditya Soeparno Putra Terpilih sebagai Change Agent Koordinator BRI Region 6 Periode 2026–2027
Bank Raya Gelar RUPSLB 2026, Menuju Bank Digital yang Tumbuh Tangguh Berkelanjutan
Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Kapasitas Hilirisasi Tembaga Nasional Menguat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02

SUCOFINDO BERSAMA DISPERINDAG JATIM PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:02

Pertamina melalui Elnusa Petrofin Perkuat Ketahanan BBM Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02

FLOQ Perkenalkan KOL Watchlist, Apa Saja Aset Kripto yang Dipantau?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

R. Aditya Soeparno Putra Terpilih sebagai Change Agent Koordinator BRI Region 6 Periode 2026–2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

Bank Raya Gelar RUPSLB 2026, Menuju Bank Digital yang Tumbuh Tangguh Berkelanjutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:02

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Kapasitas Hilirisasi Tembaga Nasional Menguat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:02

OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut

Berita Terbaru