OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar - Koran Mandalika

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KOMPETISI ADU GAYA SEKOLAH BERSAMA WASHINGTON APPLES DAN SUPER INDO

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

Baca Juga :  VRITIMES Umumkan Kerjasama Media dengan Iniklik.com dan JelajahSumsel.com

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis
FLOQ Hadirkan Program Community Bus, Bawa Komunitas Kripto ke Coinfest Asia 2026 di Bali
Dari ONDC ke ION: Tokoh dan Gagasan di Balik Perjalanan India Menuju Kemandirian
Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?
NOVOTEL SINGAPORE ROBERTSON QUAY RESMI BUKA
UPH Festival 2026 Ditutup dengan Pesan bagi Mahasiswa Baru untuk Menemukan Tujuan, Menjalani Panggilan, dan Membawa Dampak
UPH Festival 2026 Bekali Mahasiswa Baru Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan
Google Perkuat Amunisi AI, Akuisisi Data Spirit Airlines Buka Peluang Baru

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:02

Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:02

FLOQ Hadirkan Program Community Bus, Bawa Komunitas Kripto ke Coinfest Asia 2026 di Bali

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:02

Dari ONDC ke ION: Tokoh dan Gagasan di Balik Perjalanan India Menuju Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:02

Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

UPH Festival 2026 Ditutup dengan Pesan bagi Mahasiswa Baru untuk Menemukan Tujuan, Menjalani Panggilan, dan Membawa Dampak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

UPH Festival 2026 Bekali Mahasiswa Baru Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

Google Perkuat Amunisi AI, Akuisisi Data Spirit Airlines Buka Peluang Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:02

Local Nation Meriahkan Agustus di Mall @ Alam Sutera dengan Ragam Pengalaman dari Otomotif hingga Komunitas

Berita Terbaru

Daerah

Pol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Leneng

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:44