Terra Drone Indonesia Gelar Webinar Sosialisasi Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara - Koran Mandalika

Terra Drone Indonesia Gelar Webinar Sosialisasi Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terra Drone Indonesia dan Ditjen Hubud beberapa waktu lalu mengadakan sosialisasi melalui webinar “Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO.” Dengan aplikasi SIDOPI-GO, pemerintah mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan persetujuan operasi drone.

Terra Drone Indonesia bersama Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen-Hubud) mengadakan sosialisasi dalam bentuk webinar pada akhir bulan Mei lalu dengan judul “Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO”. Webinar ini menghadirkan M. Riza Semaryan Lubis dan Ika Septiana Sari selaku Inspektur Navigasi Penerbangan dari Ditjen-Hubud serta Rifqi Fathul Azhar selaku Head of Training Terra Drone Indonesia.

Dalam webinar yang diikuti oleh lebih dari 200 peserta ini, Ibu Ika Septiana Sari memaparkan berbagai topik topik yang dibahas antara lain regulasi terkait PUTA baik di Indonesia maupun internasional, proses persetujuan pengoperasian PUTA, monitoring dan pengawasan, serta persetujuan PUTA dengan menggunakan aplikasi SIDOPI-GO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIDOPI-GO, yang merupakan singkatan dari Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone, dan Persetujuan Pengoperasian Drone, adalah aplikasi yang dikembangkan untuk pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dimonitor secara real time.

Baca Juga :  Jose Sualang: Dari Dunia Malam Menjadi Pakar Holistik Self Healing Transformation

Dalam kesempatannya, Ika Septiana juga menyampaikan, “Berdasarkan data surat persetujuan pengoperasian yang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terbitkan, tercatat mulai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Mei 2024 sudah ada 100 surat persetujuan yang kami terbitkan. Terdapat juga peningkatan yang signifikan dari tahun 2022 ke tahun 2023, dimana di tahun 2023 ada 326 surat persetujuan pengoperasian yang kami terbitkan.”

Pada webinar sosialisasi tersebut, Ditjen-Hubud juga memberikan data utilitas PUTA pada tahun 2023 lalu, dimana penggunaannya masih didominasi oleh photography, diikuti oleh survei/mapping, perkebunan, migas dan tambang, serta kebutuhan test/uji coba. Adapun lokasi-lokasi dominan pelaksanaan pengoperasian PUTA adalah Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Riau.

Pak Riza juga memberikan demonstrasi pengajuan permohonan pengoperasian PUTA di SIDOPI-GO, sementara Rifqi Fathul Azhar memberikan demonstrasi pendaftaran registrasi pesawat udara tanpa awak dan pengajuan sertifikasi remote pilot di SIDOPI-GO.

Baca Juga :  Berdayakan Generasi Muda, BINUS @Medan Perkuat Peran sebagai Penggerak Pengembangan Talenta Kota Medan

Penting untuk diketahui bahwa pengoperasian drone memerlukan izin pemerintah untuk memastikan keselamatan udara tetap terjaga. Hal ini sangat penting karena penggunaan drone yang tidak terkontrol dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan keselamatan publik. Pengguna drone harus aktif dalam mencari tahu aturan dan regulasi yang berlaku untuk memastikan operasi drone mereka legal dan aman.

Proses Persetujuan Pengoperasian PUTA

Terra Drone Indonesia telah diakui oleh Kementerian Perhubungan untuk melakukan pelatihan sertifikasi remote pilot. Dengan ini, Terra Drone Indonesia akan terus menyosialisasikan pentingnya keamanan pengoperasian drone kepada masyarakat. Melalui pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan para pengguna drone dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan operasi drone yang aman dan tertib.

Dengan adanya inisiatif seperti ini, Terra Drone Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya izin operasi dan keamanan dalam penggunaan drone. Terra Drone Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam pengembangan regulasi serta edukasi terkait pengoperasian drone di Indonesia.

Berita Terkait

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya
Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan
Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik
Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia
Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026
Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia
Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02

Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:02

Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan. Sebagian Besar Belum Mampu Membuktikan Apa yang Dikerjakan AI Mereka

Berita Terbaru