Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris - Koran Mandalika

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan dan bangunan Hotel Arianz Mataram, Senin 10 Agustus 2026.

Namun, eksekusi tersebut mendapat protes dari pihak ahli waris pemilik hotel. Protes tersebut, dibuktikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan berbagai macam penolakan.

Kuasa hukum ahli waris yakni Sofyan Dwi Rizki menyayangkan tindakan PN Mataram yang terlalu cepat melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan eksekusi tersebut bukan berdasarkan putusan inkrah pengadilan, melainkan berdasarkan hasil lelang.

“Eksekusi hari ini bukanlah eksekusi terkait putusan inkrah pengadilan, melainkan eksekusi melalui proses permohonan risalah lelang,” kata Sofyan, Senin (10/8).

Dia menuturkan masalah ini bermula pada 2017 ketika PT Bengkulan Lombok Indah yang dipercaya sebagai operator hotel oleh I Gede Angga Kusuma selaku pemilik hotel mengajukan pinjaman ke Bank BNI Palembang dengan jaminan sertifikat.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Biaya Perpisahan SD, FP4 NTB Bakal Surati Pemda

“Kenapa sampai diajukan ke BNI Palembang? Karena salah satu pemilik PT Bengkulan Lombok Indah ini yaitu saudara Suryanto beralasan dia diberikan fasilitas kredit oleh BNI Palembang,” tutur Sofyan.

Namun, pemilik hotel memberikan sertifikat tersebut sebagai jaminan atas dasar pembagian royalti yang di janjikan oleh Suryanto selaku pemilik perusahaan.

“Kenapa I Gede Angga Kusuma mau memberikan jaminan sertifikatnya untuk dimasukan ke Bank BNI Palembang? Karena adanya perjanjian sewa-menyewa atau diberikan royalti oleh Suryanto ini,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada 2023 Suryanto dengan sengaja mengundurkan diri sebagai komisaris utama perusahaan.

“Efeknya pada saat Surianto mengundurkan diri dari komisaris utama, cicilan kredit dari hotel ini dimacetkan,” lanjutnya.

Akhirnya, pada 2024 pinjaman tersebut gagal dibayarkan.

Kemudian pada November 2025 pihak BNI memberikan surat lelang pada I Gede Angga Kusuma. Namun, kata Sofyan, yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga surat tersebut dianggap cacat formil oleh pihaknya.

Baca Juga :  Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

“Kenapa dianggap cacat formil, karena yang disurati sudah meninggal. Harusnya yang mendapat pemberitahuan lelang adalah ahli waris dari I Gede Angga Kusuma,” tuturnya.

Sofyan juga mempertanyakan sikap pihak BNI yang tidak memanggil ahli waris dari pemilik hotel untuk melakukan pembaruan perjanjian.

“Kenapa BNI tidak memanggil ahli waris dari I Gede Angga Kusuma untuk memperbarui perjanjian, malah melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sofyan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Selanjutnya ahli waris dari I Gede Angga Kusuma akan melakukan upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Mataram saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait eksekusi hotel tersebut. (dik)

Berita Terkait

Pemkab Loteng Adakan Cek TBC Gratis, Kadinkes: Cek Kesehatan Sebelum Sakit
Hari Jadi ke-81, Lombok Tengah Siapkan APBD 2027 untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kirab Budaya HUT Ke-81 Lombok Tengah Semarak, Barongsai hingga Peresean Jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman
Menpar Buka Suara! MotoGP Mandalika Jadi Mesin Baru Pariwisata Indonesia
Rekor Baru MotoGP Mandalika! Antusiasme Penonton Melonjak, Ekonomi Lokal Ikut Dibidik
Bezzecchi Juara Race MotoGP di Mandalika, R. Fernandez dan J. Martin Lengkapi Podium
Veda Ega Pratama Finis Keenam di Moto3 Mandalika, Indonesia Bangga!
ITDC Gandeng BSI, Mandalika Perkuat Identitas Wisata Halal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02

Kedutaan Besar India di Jakarta Luncurkan AI Avatar DEWI untuk Perluas Akses Informasi bagi Masyarakat Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02

Purana Mempersembahkan “Regal Bloom” di IN2MOTIONFEST x JMFW 2026: Dialog Elegan Antara Timur dan Barat dalam Modest Fashion

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:02

Konsumen Kripto di Indonesia Capai 23,21 Juta, Bittime: Pilihan Aset Digital Semakin Beragam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:02

Restoran Halal di Bali Nikmati Hidangan Autentik Timur Tengah di Arabian Knight

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02

Siaran Media – 10 Tahun Astra Property, Perkuat Portofolio Komersial dan Industrial untuk Menjawab Peluang Baru di Pasar Properti Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02

KAI Logistik Catat Volume Pra-Purna Angkutan CPO Sekitar 62 Ribu Ton, Perkuat Integrasi Rantai Pasok Komoditas Strategis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02

Gudang Mau Ditambah Lantai Mezanin, Rangkanya Jangan Asal Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:02

Dukung Akselerasi Keuangan Digital Indonesia, Sanggabiz Rumuskan Peta Jalan Pasca-Lulus Sandbox di Buletin OJK #BeyondInfinity

Berita Terbaru