Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan mekanisme baru dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan menyerahkan kewenangan pengadaan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa. Kebijakan tersebut berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya yang pengadaan logistiknya dilakukan secara terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) memberikan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pada Pilkades sebelumnya pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” kata Baiq Murniati Jumat, (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya Pemda Lombok Tengah tidak mengarahkan maupun mengintervensi proses pengadaan logistik di masing-masing desa. “Kewenangan pengadaan sepenuhnya berada di tangan panitia Pilkades, sementara pemerintah kabupaten hanya memberikan dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus,” imbuhnya.
Baiq Murniati menyebut perubahan mekanisme tersebut diharapkan tidak hanya mempermudah panitia dalam memenuhi kebutuhan Pilkades, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa. Panitia dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia di wilayah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan pengadaan yang berlaku.
“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Kebutuhan logistik meliputi perlengkapan pemungutan suara, alat tulis, kebutuhan percetakan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. Pelaksanaan Pilkades Serentak Loteng 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.
“Tahapan Pilkades meliputi pembentukan kepanitiaan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih,” kata Murniati.
Berdasarkan jadwal tersebut, pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026. Proses pengadaan logistik dilakukan secara bertahap sebelum hari pemungutan suara.
“Pencetakan surat suara dijadwalkan pada 3–23 Oktober, dilanjutkan penandatanganan surat suara pada 23–24 Oktober dan pelipatan pada 24–26 Oktober. Pengepakan logistik dijadwalkan pada 27 Oktober dan pendistribusian perlengkapan ke tempat pemungutan suara dilakukan pada 28 Oktober 2026,” tandasnya. (wan)






