Kasus Ponpes Abul Barokat Disorot, DPRD NTB Dorong Penegakan Hukum Profesional - Koran Mandalika

Kasus Ponpes Abul Barokat Disorot, DPRD NTB Dorong Penegakan Hukum Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong agar proses hukum kasus dugaan pelecehan santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah, dilakukan secara profesional.

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, mengatakan dunia pondok pesantren saat ini mendapat tamparan keras oleh banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual.

“Karenanya saya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan hal yang tidak pantas ,” kata Wirajaya, Selasa (29/9).

Menurutnya, pondok pesantren semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk menimba ilmu serta meningkatkan prestasi.

“Sejarah mengatakan pondok pesantren adalah tempat lahirnya pahlawan justru. Ini sepakat kita bahwa oknum-oknum yang melakukan dugaan terhadap hal-hal yang tidak senonoh tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan dengan adanya kasus-kasus seperti ini menunjukan bahwa kinerja pihaknya dan pemerintah dari segi pengawasan perlu ditingkatkan lagi.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Terlebih, dengan adanya pembentukan satgas diharapakan mampu mencegah terjadinya kasus serupa.

“Ke depannya harapan kita bersama tentunya ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Tidak hanya pembentukan satgas, perlu juga dibuatkan aturan khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Spesifik setahu saya belum ada (Perda) ya. Mungkin ini yang menjadi pemikiran kita nanti di DPR kita atur ya,” tuturnya. (dik)

Berita Terkait

Pemprov NTB Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID OPD Diminta Tingkatkan Layanan
DPRD Loteng Koreksi Anggaran Jalan Sekolah Rakyat, Beda Pandangan dengan Pemkab
Warga Mataram Terjebak Kerja Scammer di Myanmar, Disnakertrans NTB: Korban Aman
Karhutla Setampol Meluas, Tambah Daftar Kebakaran TNGR Sepanjang 2026
Uma Lengge Jadi Ikon Paviliun NTB di KRIYANUSA 2026
Perubahan APBD Loteng 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Naik Rp128 Miliar
Hilirisasi Digenjot, Komoditas NTB Disiapkan Tembus Pasar Global
PMI Nonprosedural Jadi PR Besar NTB, Malaysia Paling Banyak

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:02

Kick-off Upstream Youth Champs 2026 di IPB University Ajak Mahasiswa Gali Potensi dan Kenali Industri Hulu Migas

Selasa, 29 September 2026 - 19:02

Talenta Mulia Resmi Perluas Layanan Konseling Psikolog Online Berstandar E-E-A-T untuk Atasi Krisis Kesehatan Mental dan Kesejahteraan Korporat di Indonesia

Selasa, 29 September 2026 - 18:02

Tips Mengatur Pengeluaran untuk Kebiasaan Minum Kopi

Selasa, 29 September 2026 - 18:02

Biaya Hidup Sebulan Rp3 Juta, Masih Bisa Nabung?

Selasa, 29 September 2026 - 17:02

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Ungkap Pola Ransomware yang Berkembang Sebelum Enkripsi Dimulai

Selasa, 29 September 2026 - 17:02

PTPN Group melalui PTPN IV PalmCo Perkuat Kemitraan Strategis dengan Petani melalui PSR Awards 2026

Selasa, 29 September 2026 - 16:02

KOMBINASIKAN 130 AUDITOR HALAL DENGAN LABORATORIUM MOLEKULER DDPCR, SUCOFINDO RAIH PENGHARGAAN DI INDONESIA HALAL AWARDS 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:02

PT Akarsa Garment Indonesia Perkuat Kapasitas Manufaktur Pakaian Terintegrasi

Berita Terbaru

Teknologi

Tips Mengatur Pengeluaran untuk Kebiasaan Minum Kopi

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:02

Teknologi

Biaya Hidup Sebulan Rp3 Juta, Masih Bisa Nabung?

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:02