Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Lombok Tengah, memanggil Kepala Desa Kateng Lalu Syarifuddin terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/2191X/2026/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB tanggal 30 September 2026.
Kasih Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lalu Syarifuddin pada Senin 5 Oktober 2026.
“Dari penyidik sudah agendakan hari ini kita akan meminta keterangan dari terlapor,” kata Brata, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brata menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Terkait permasalahan itu sampai saat ini sudah berproses dan sudah sampai tahap penyidikan,”
Brata menuturkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi dalam perkara tersebut
“Samapi saat ini sudah 13 yang kita minta keterangan,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan media ini, sejak pukul 11. 00 Wita sampai 16.00 Wita, Lalu Syarifuddin belum terlihat di Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Lalu Syarifuddin saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp menyampaikan dirinya belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan keluarganya meninggal dunia. (dik)






