Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian - Koran Mandalika

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sebidang tanah dan selembar sertifikat. Di balik setiap dokumen pertanahan terdapat hak, riwayat penguasaan, proses administrasi, serta kepastian hukum yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut menjadi sorotan Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med., yang akrab disapa Djoenet. Ia pernah berada di lingkungan pertanahan dan memahami secara langsung proses administrasi, warkah, serta pentingnya buku tanah sebagai bagian dari dokumen pertanahan.

Menurut Djoenet, ketika muncul dugaan adanya dokumen pertanahan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, institusi yang memiliki kewenangan tidak seharusnya memilih diam. Klarifikasi dan penjelasan administratif diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian yang kemudian berlarut hingga ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sebuah sertifikat atau dokumen pertanahan dipersoalkan keabsahannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan data dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).

Ia menilai, keterbukaan terhadap riwayat administrasi pertanahan menjadi penting, terutama apabila dokumen tersebut telah digunakan dalam suatu proses sengketa atau perkara di pengadilan.

Baca Juga :  Lombok Tengah Sulap 20 Ribu Hektare Lahan Tadah Hujan Jadi Lumbung Pangan

Kepastian mengenai asal-usul dokumen, pencatatan dalam buku tanah, serta proses penerbitannya diperlukan agar setiap pihak memperoleh posisi hukum yang jelas.

Menurut Djoenet, apabila memang terdapat dokumen yang bukan merupakan produk administrasi pertanahan yang sah, institusi terkait perlu memberikan penjelasan secara resmi melalui mekanisme yang tersedia.

Sebaliknya, jika dokumen tersebut dinyatakan sah, dasar dan proses administrasinya juga perlu dapat dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi ruang bagi spekulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan dokumen. Kalau tidak benar, nyatakan tidak benar berdasarkan data. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan yang berlarut dapat menimbulkan persoalan lebih luas apabila dokumen yang dipermasalahkan kemudian digunakan dalam proses hukum.

Karena itu, setiap pihak yang memiliki kewenangan perlu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Djoenet menegaskan, upaya untuk memperoleh kepastian tersebut akan ditempuh melalui jalur resmi, termasuk permintaan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait dan, apabila diperlukan, melalui lembaga pengawasan pelayanan publik maupun proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga :  Promosi MotoGP Mandalika Digenjot, ITDC Siapkan Strategi Bertahap

Baginya, perjuangan memperoleh kepastian hukum bukan persoalan menyerang institusi, melainkan memastikan administrasi pertanahan berjalan sebagaimana mestinya.

Buku tanah dan warkah pertanahan harus menjadi bagian dari mekanisme pembuktian dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Dulu saya berada di dalam sistem dan memahami pentingnya menjaga warkah serta kepastian administrasi. Hari ini, ketika berada di luar sistem, saya tetap memiliki kepentingan yang sama: memastikan hukum dan administrasi pertanahan berjalan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memang memiliki hak,” katanya.

Ia berharap persoalan pertanahan tidak diselesaikan dengan sikap saling diam. Setiap dugaan, kata dia, harus diuji melalui dokumen, prosedur, dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Tanah menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan, dan kepastian. Bukan membiarkan persoalan semakin kabur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Loteng Adakan Cek TBC Gratis, Kadinkes: Cek Kesehatan Sebelum Sakit
Hari Jadi ke-81, Lombok Tengah Siapkan APBD 2027 untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kirab Budaya HUT Ke-81 Lombok Tengah Semarak, Barongsai hingga Peresean Jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman
Menpar Buka Suara! MotoGP Mandalika Jadi Mesin Baru Pariwisata Indonesia
Rekor Baru MotoGP Mandalika! Antusiasme Penonton Melonjak, Ekonomi Lokal Ikut Dibidik
Bezzecchi Juara Race MotoGP di Mandalika, R. Fernandez dan J. Martin Lengkapi Podium
Veda Ega Pratama Finis Keenam di Moto3 Mandalika, Indonesia Bangga!
ITDC Gandeng BSI, Mandalika Perkuat Identitas Wisata Halal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:02

Konsumen Kripto di Indonesia Capai 23,21 Juta, Bittime: Pilihan Aset Digital Semakin Beragam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:02

Restoran Halal di Bali Nikmati Hidangan Autentik Timur Tengah di Arabian Knight

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02

Siaran Media – 10 Tahun Astra Property, Perkuat Portofolio Komersial dan Industrial untuk Menjawab Peluang Baru di Pasar Properti Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02

PPATK dan MIND ID Perkuat Kolaborasi, Jaga Integritas Industri Pertambangan Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02

Gudang Mau Ditambah Lantai Mezanin, Rangkanya Jangan Asal Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:02

Dukung Akselerasi Keuangan Digital Indonesia, Sanggabiz Rumuskan Peta Jalan Pasca-Lulus Sandbox di Buletin OJK #BeyondInfinity

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:02

Eksekusi Cepat hingga Perlindungan Dana, Ini Alasan HSB Investasi #JadiPilihan Aplikasi Trading Terbaik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:02

Bbasam, Restoran Korea yang Perkenalkan Samgyeopsal dengan Butter-Aged 144 Jam, Resmi Hadir di Bali

Berita Terbaru

NTB Terkini

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:05