Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepala Desa (Kades) Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah Lalu Syarifuddin memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah, untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polresta Loteng, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan hal tersebut. Ia melanjutkan, Syarifuddin dipanggil sebagai saksi.
“Sudah (dipanggil),” kata Punguan, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menuturkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dirinya belum dapat memastikan jumlah pasti saksi yang diperiksa sampai saat ini.
“Sudah di mintai keterangan. Untuk jumlah pasti nya saya belum tau karena penyidiknya sedang melaksanakan ibadah,” tuturnya.
Proses saat ini, kata Punguan, polisi masih fokus mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
“Melakukan pemanggilan saksi lain yang masih di perlukan pak,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Syarifuddin atau tidak. Menurutnya, semua tergantung kebutuhan pembuktian.
“Saya belum tau. Tergantung kebutuhan pembuktian untuk terlapor, karena terlapor nya bukan kades,” pungkasnya. (dik)

