Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana - Koran Mandalika

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025. Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar. Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat

Baca Juga :  Rohmah Siti Nurjanah: Menemukan Makna Kemitraan dan Tantangan Nyata Sebagai Strategic Partnership di Program MSIB Maxy Academy

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders. Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Foto : Penumpang yang akan berpergian menggunakan kereta api

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Bidang Keagamaan dan Pendidikan di Kota Semarang Senilai Rp78 Juta

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besar dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.

Berita Terkait

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International
PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama
Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat
Dumdumz Bag Charm Sukses Ramaikan Pasaraya Blok M, Hadirkan Pengalaman Interaktif yang Tarik Antusiasme Ratusan Pengunjung
Dipercaya Kemendikdasmen, WSBP Tandatangani Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Cipete
Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut
Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%
Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00

Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00

Dumdumz Bag Charm Sukses Ramaikan Pasaraya Blok M, Hadirkan Pengalaman Interaktif yang Tarik Antusiasme Ratusan Pengunjung

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00

Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:00

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

Artificial intelligent summit –Indonesia 2026: 16th JULY 2026 AYANA Midplaza Jakarta, Indonesia

Berita Terbaru