Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana - Koran Mandalika

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025. Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar. Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat

Baca Juga :  VRITIMES Umumkan Kerjasama Strategis dengan AnalisaNews.id, KoalisiNews.online, Waspada24.com, dan CyberNews.icu

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders. Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Foto : Penumpang yang akan berpergian menggunakan kereta api

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga :  Hati-Hati Terkecoh Harga Murah, Begini Cara Cek Apakah Anda Beli Jasa Sosmed di Tangan Pertama

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besar dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.

Berita Terkait

Jaga Kenyamanan Bersama, LRT Jabodebek Ingatkan Etika Selama Perjalanan
PTPP Masuki Tahap Implementasi Restrukturisasi melalui Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA)
Menjaga Kondisi Keuangan di Era Quarter Life Crisis, Ini Cara Menyusun Tujuan Keuangan
Bulan Berkah Fatmawati City Center, Hunian Impian dengan Benefit Lebih
Lebih Dari 3,6 Juta Pengguna Jasa KA Gunakan KA dari Daop 2 Bandung, Naik Lebih Dari 10 Persen
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Thermax Gelar Roadshow di Surabaya, Perkuat Komitmen dalam Perjalanan Transisi Energi Pelanggan
Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:02

Jaga Kenyamanan Bersama, LRT Jabodebek Ingatkan Etika Selama Perjalanan

Jumat, 11 September 2026 - 18:02

PTPP Masuki Tahap Implementasi Restrukturisasi melalui Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA)

Jumat, 11 September 2026 - 17:02

Menjaga Kondisi Keuangan di Era Quarter Life Crisis, Ini Cara Menyusun Tujuan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:02

Bulan Berkah Fatmawati City Center, Hunian Impian dengan Benefit Lebih

Jumat, 11 September 2026 - 17:02

Lebih Dari 3,6 Juta Pengguna Jasa KA Gunakan KA dari Daop 2 Bandung, Naik Lebih Dari 10 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 16:02

Thermax Gelar Roadshow di Surabaya, Perkuat Komitmen dalam Perjalanan Transisi Energi Pelanggan

Jumat, 11 September 2026 - 15:02

Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks

Jumat, 11 September 2026 - 15:02

transcosmos Indonesia Perluas Jejak di Luar Pulau Jawa untuk Perkuat Kapasitas Operasional Jangka Panjang

Berita Terbaru