Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana - Koran Mandalika

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025. Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar. Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat

Baca Juga :  Ajak UMKM “Tobat Branding Seadanya”, Sribu Berikan Jasa Branding Gratis

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders. Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Foto : Penumpang yang akan berpergian menggunakan kereta api

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga :  BINUS @Bandung Dukung Generasi Muda untuk Berkreativitas di Era AI untuk Indonesia Maju

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besar dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional, KAI Daop 2 Bandung Bersama Komunitas Railfans Gaungkan STOP Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Kereta Api
KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Apa Itu BI Fast dan Bedanya dengan Transfer Biasa?
Ribuan Pengunjung Meriahkan The 9th Manawa Festival 2026 Sebuah Kolaborasi Harmoni Budaya dan Inovasi Bisnis BINUS @Bandung
Segini Rata-rata Biaya Pasang WiFi dan Kenapa Harganya Bisa Berbeda Tiap Wilayah
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar bagi Anak Penyandang Disabilitas
Memangkas Tikungan, Menghubungkan Kawasan: WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Pembangunan Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani
Tingkatkan Layanan Operasional, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Pertumbuhan Positif pada Semester I – 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:02

Peringati Hari Anak Nasional, KAI Daop 2 Bandung Bersama Komunitas Railfans Gaungkan STOP Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Kereta Api

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02

KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:02

Ribuan Pengunjung Meriahkan The 9th Manawa Festival 2026 Sebuah Kolaborasi Harmoni Budaya dan Inovasi Bisnis BINUS @Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:02

Segini Rata-rata Biaya Pasang WiFi dan Kenapa Harganya Bisa Berbeda Tiap Wilayah

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar bagi Anak Penyandang Disabilitas

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02

Memangkas Tikungan, Menghubungkan Kawasan: WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Pembangunan Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:02

Tingkatkan Layanan Operasional, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Pertumbuhan Positif pada Semester I – 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:02

transcosmos Indonesia Luncurkan Generative AI Chatbot, Terapkan Standar Baru Customer Experience Berbasis AI

Berita Terbaru