Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa? - Koran Mandalika

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

Bangunan yang sudah selesai dibangun belum tentu boleh digunakan jika Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit, sehingga operasional tertunda dan biaya tambahan terus bertambah. Untuk menghindari kerugian tersebut, kontraktor perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan kelayakan bangunan sejak tahap pelaksanaan proyek.

Pekerjaan rampung, kunci sudah diserahkan, dan tanggal pindahan telanjur diumumkan ke seluruh tim. Lalu dinas teknis menyatakan gedung belum boleh dioperasikan. Sertifikat laik fungsi belum terbit, dan tanpa dokumen itu pemanfaatan bangunan tertahan.

Penundaan semacam ini menagih biaya dari banyak arah. Sewa di lokasi lama tetap berjalan, sementara gedung baru menganggur tanpa penghuni. Jadwal operasional mundur, dan sebagian kontrak kerja ikut tergeser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuatnya terasa mendadak adalah waktunya. Masalah ini muncul di ujung proyek, padahal penyebabnya tertanam sejak tahap pelaksanaan. Penyedia jasa Kontraktor Bangunan yang terbiasa menangani gedung komersial umumnya menyiapkan berkasnya jauh sebelum pekerjaan selesai.

Sertifikat Laik Fungsi Menentukan Kapan Gedung Boleh Dipakai

Izin Membangun dan Izin Memakai Itu Dua Hal Berbeda

Banyak pemilik mengira perizinan selesai begitu izin membangun keluar. Padahal keduanya berdiri sendiri. Persetujuan Bangunan Gedung memberi hak untuk mendirikan. Dokumen kelaikan fungsi memberi hak untuk memanfaatkannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur keduanya dalam satu rangkaian. Pemilik wajib memegang dokumen kelaikan sebelum gedung dipakai untuk kegiatan operasional. Tanpa itu, bangunan boleh berdiri tetapi belum boleh difungsikan.

Masa Berlakunya Tidak Seumur Bangunan

Dokumen ini juga punya tanggal kedaluwarsa. Untuk bangunan selain rumah tinggal, masa berlakunya lima tahun. Rumah tinggal tunggal atau deret mendapat jangka dua puluh tahun. Perpanjangannya menuntut pemeriksaan ulang, bukan sekadar pengajuan administratif.

Pemeriksaan Kelaikan Menyentuh Lebih dari Sekadar Struktur

Empat Aspek yang Diperiksa Bersamaan

Banyak pemilik menyiapkan dokumen struktur dengan rapi lalu terhenti di aspek lain. Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup beberapa hal sekaligus:

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Edukasi Siswa SMP di Bojong Gede tentang Keselamatan Perjalanan Kereta Api Sejak Usia Dini

• Keselamatan struktur, termasuk perhitungan dan hasil pengujian material.

• Sistem proteksi kebakaran, dari sprinkler, detektor, sampai jalur evakuasi.

• Instalasi listrik, pembumian, serta sistem penangkal petir.

• Sanitasi, pengelolaan air limbah, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Aspek kedua dan ketiga paling sering menjadi penghambat. Keduanya berada di wilayah pekerjaan mekanikal elektrikal, yang biasanya selesai paling belakang. Ketika pengujiannya belum tuntas, berkas kelaikan tidak bisa diajukan.

Siapa yang Berwenang Menyatakan Bangunan Layak Fungsi

Pengawas untuk Bangunan Baru, Pengkaji Teknis untuk yang Sudah Ada

Pemilik tidak bisa menyatakan kelaikan bangunannya sendiri. Untuk gedung yang baru selesai, pernyataan itu datang dari pengawas atau manajemen konstruksi. Untuk bangunan yang sudah berdiri lama, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis bersertifikat.

Pembedaan ini penting bagi pemilik gedung lama tanpa izin membangun. Mereka harus menempuh jalur pemeriksaan eksisting terlebih dahulu. Pengajuan keduanya berjalan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

Konsekuensi Bila Diabaikan

Sanksinya bertingkat, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara pemanfaatan. Pada tingkat paling berat, pemerintah daerah bisa memerintahkan pembongkaran. Bagi gedung usaha, risiko yang lebih nyata adalah temuan saat audit kelaikan berlangsung.

Celah yang Paling Sering Menahan Penerbitannya

Gambar Terbangun yang Tidak Mencerminkan Kenyataan

Inilah hambatan yang paling umum di lapangan. Selama pelaksanaan, banyak hal berubah dari gambar rencana. Pipa dibelokkan, titik lampu digeser, dan partisi berpindah beberapa meter. Bila perubahan itu tidak dicatat, dokumen teknis yang diajukan tidak cocok dengan kondisi aktual.

Dua hal berikut memperbesar peluang berkas tertahan:

• Hasil pengujian sistem yang belum lengkap, terutama pada proteksi kebakaran dan kelistrikan.

Baca Juga :  TMG Hotel Tebet Resmi Soft Opening, Hadirkan Konsep Hospitality Lifestyle Terbaru di Jakarta Selatan

• Perubahan tata ruang yang membuat sebaran sprinkler menyimpang dari rancangan awal.

Keduanya bisa dicegah dengan pencatatan yang tertib sejak awal. Memperbaikinya setelah pekerjaan selesai berarti membongkar ulang sebagian instalasi.

Menyiapkan Sertifikat Laik Fungsi Sejak Tahap Konstruksi

Urutan Kerja yang Bisa Anda Jalankan

Dokumen ini jauh lebih mudah diurus bila disiapkan beriringan dengan pekerjaan fisik:

1. Pastikan pelaksanaan mengikuti dokumen teknis yang sudah disetujui.

2. Catat setiap perubahan lapangan ke dalam gambar terbangun secara berkala.

3. Jadwalkan pengujian sistem sebelum pekerjaan finishing menutup instalasinya.

4. Himpun berita acara pengujian dan penyerahan sistem sebagai satu berkas.

5. Ajukan permohonan lewat SIMBG dengan kelengkapan yang sudah terkumpul.

Langkah ketiga yang paling sering terbalik urutannya. Menguji sistem setelah plafon tertutup membuat perbaikan menjadi mahal dan lambat.

Ringkasnya, hambatan pada tahap ini jarang berasal dari mutu bangunannya. Ia berasal dari dokumentasi yang tertinggal di belakang pelaksanaan. Menyamakan keduanya sejak awal memangkas sebagian besar risikonya.

Terra by Trimitra menangani pekerjaan sipil sekaligus instalasi mekanikal dan elektrikal dalam satu tim. Pencatatan perubahan lapangan dan pengujian sistem berjalan sebagai bagian dari rencana kerja. Bagi pemilik gedung yang sedang menyiapkan pengajuan kelaikan, Kontraktor MEP yang tertib pada dokumen pengujian memangkas banyak waktu perbaikan berkas.

Pertanyaan Seputar Kelaikan Fungsi Bangunan

1. Apakah gedung boleh dipakai sambil menunggu dokumennya terbit?

Tidak, karena pemilik wajib memegang dokumen kelaikan sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan operasional.

2. Berapa lama masa berlaku dokumen ini untuk gedung usaha?

Lima tahun, dan perpanjangannya mensyaratkan pemeriksaan kelaikan ulang.

3. Bagaimana dengan bangunan lama yang belum pernah mengurusnya? 

Pemeriksaannya ditempuh lewat jalur bangunan eksisting dengan melibatkan pengkaji teknis bersertifikat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Bancassurance, BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kesiapan Finansial Nasabah di BSI International Expo 2026
Mulai.com Terpilih Sebagai Finalis Global FinTech Hackcelerator 2026 oleh Monetary Authority of Singapore
SQUEEZE SUNDOWN VOL.8 BLEND BEYOND BOUNDARIES; Merayakan Kolaborasi dan Kreativitas Tanpa Batas dalam Ekosistem Hospitality
Mahasiswa BINUS @Bandung Ini Bangun Bisnis Pertanian yang Kini Jangkau 59 Mitra Toko di 9 Kota
SUCOFINDO Dorong Pengelolaan Minyak Jelantah Bernilai Tambah melalui Peresmian UCOllect Box
Pertamina Foundation Hadirkan Daycare Bumi Patra Simprug untuk Mewujudkan Lingkungan Kerja Ramah Keluarga
Dari Kedaulatan Digital hingga AI untuk Semua
AI Indonesia Mulai Terwujud di Bali Tech Week 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:02

Perkuat Sinergi Bancassurance, BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kesiapan Finansial Nasabah di BSI International Expo 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:02

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:02

Mulai.com Terpilih Sebagai Finalis Global FinTech Hackcelerator 2026 oleh Monetary Authority of Singapore

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:02

SQUEEZE SUNDOWN VOL.8 BLEND BEYOND BOUNDARIES; Merayakan Kolaborasi dan Kreativitas Tanpa Batas dalam Ekosistem Hospitality

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:02

SUCOFINDO Dorong Pengelolaan Minyak Jelantah Bernilai Tambah melalui Peresmian UCOllect Box

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:02

Pertamina Foundation Hadirkan Daycare Bumi Patra Simprug untuk Mewujudkan Lingkungan Kerja Ramah Keluarga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:02

Dari Kedaulatan Digital hingga AI untuk Semua

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:02

AI Indonesia Mulai Terwujud di Bali Tech Week 2026

Berita Terbaru

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

Teknologi

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:02