Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum - Koran Mandalika

Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 09:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial AIS memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelecehan yang mencuat di media sosial dan sejumlah pemberitaan.

Dalam hak jawabnya, AIS membantah tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar menurut versinya.

“Seluruh hal yang dituduhkan kepada saya dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar,” tegas AIS, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AIS juga memberikan penjelasan mengenai rekaman percakapan yang beredar. Menurutnya, percakapan tersebut bukan merupakan pengakuan, melainkan bagian dari upaya klarifikasi atau tabayyun terhadap persoalan yang sedang berkembang.

“Maksud dan tujuan dari pembicaraan dalam rekaman itu adalah upaya tabayyun, klarifikasi langsung yang saya lakukan bersama saudara Yusron dan santri-santri yang diduga menjadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Raih Predikat Informatif pada Anugerah KIP NTB 2025

Ia menambahkan, persoalan tersebut menurutnya merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kelembagaan Pondok Pesantren Abul Barokat.

“Saya menegaskan kembali bahwa permasalahan ini merupakan persoalan pribadi saya dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pondok pesantren,” ujarnya.

AIS menyatakan menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Ia juga menyebut siap melepaskan jabatannya di pondok pesantren yang dipimpinnya.

“Saya menyatakan siap menghadapi sendiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi membuktikan kebenaran yang sesungguhnya secara objektif,” katanya.

Di sisi lain, AIS menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menurutnya telah menyampaikan atau memberitakan tuduhan tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Usai Viral di Medsos, Dea Lipa Buat Klarifikasi Nama Asli Deni Apriadi Rahman

Ia menyebut akan melaporkan Yusron kepada pihak berwajib terkait draf teks yang menurutnya menjadi dasar berkembangnya persoalan tersebut.

“Saya menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan saudara Yusron kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

AIS juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan BBC News yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.

“Terkait penayangan produk jurnalistik tersebut, saya juga akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak BBC News,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dan hak jawab dari AIS. Adapun kebenaran atas tuduhan yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan/atau proses hukum yang berlaku. (dik)

Berita Terkait

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian
Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara
Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:02

Antisipasi Karhutla, Holding perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Kamis, 24 September 2026 - 09:02

10 Jenis Kucing Besar yang Bisa Dipelihara di Rumah

Kamis, 24 September 2026 - 08:02

PV Resmi Dirilis! Kisah Bersama Meru Berkembang Seiring Anda Bekerja di Muv-Luv Girls Garden Mellow Days, Rilis 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:02

Percepat Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:02

VRIGroup Luncurkan “Tōnan Ajia Keizai Shimbun”, Media Berbahasa Jepang yang Menyajikan Berita Bisnis Asia Tenggara bagi Pelaku Bisnis Jepang

Rabu, 23 September 2026 - 23:02

Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce

Rabu, 23 September 2026 - 21:02

Bank Mandiri Taspen dan Basarnas Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Rabu, 23 September 2026 - 21:02

Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, VRITIMES Dorong Strategi Komunikasi Digital Bersama BSKDN Kemendagri

Berita Terbaru

Teknologi

10 Jenis Kucing Besar yang Bisa Dipelihara di Rumah

Kamis, 24 Sep 2026 - 09:02