Bappebti Beri Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024 - Koran Mandalika

Bappebti Beri Batas Pendaftaran Izin Pedagang Kripto hingga 16 Oktober 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah, yakni paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.

Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan pentingnya penerapan peraturan ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Saat ini terdapat 2 perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK dan 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

“Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini,” ujar Kasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan. Sumber: Bappebti.

Menurut Perba 8 Tahun 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar diwajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. Jika CPFAK tidak memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka tanda daftar mereka akan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Inovasi Pertamina EP Rantau Atasi Masalah Kepasiran Jaga Produksi Minyak Tetap Stabil

Langkah tegas Bappebti ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis. Menurutnya, peraturan baru ini akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak.

“Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Yudho.

Lindungi Investor dan Kurangi Risiko

Lebih lanjut, Yudho menekankan bahwa keberadaan peraturan yang jelas dan tegas sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat. Menurutnya, regulasi yang ketat ini tidak hanya melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat praktik yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mendorong inovasi di sektor kripto. 

“Dengan adanya standar yang tinggi, hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global,” tambahnya.

Baca Juga :  Karaoke Manekineko Celebrates Eko Cheras Branch's 7th Anniversary with Exclusive Promotions!

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: Tokocrypto.

Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto ini menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam memastikan bahwa peraturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. “Asosiasi siap menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada para anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami percaya bahwa dengan adanya sinergi antara regulator dan industri, kita dapat membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dalam pandangannya, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap industri kripto. Yudho berharap bahwa dengan diterapkannya Perba 8 Tahun 2024 ini, akan semakin banyak pelaku usaha kripto yang mengambil langkah proaktif untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas industri. “Ke depan, kami optimis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid,” tutupnya.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di industri kripto dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia, yang semakin berkembang pesat. Kasan menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi
Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya
FUGUKU Perkenalkan “GROUND ZERO” di PILLAR Plaza Indonesia
RPN, Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Gula Nasional
Dorong Kebiasaan Menabung Generasi Muda, Raya Active Bank Raya Raih Penghargaan
Fusion Hotel Group Indonesia Pererat Koneksi dengan Komunitas Kreatif Batam melalui Creator Afternoon Tea & Media Dinner
Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara
Indonesia Contact Center Association Sukses Gelar Awards Ceremony TBCCI 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02

Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

Sabtu, 26 September 2026 - 08:02

Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

Jumat, 25 September 2026 - 23:02

FUGUKU Perkenalkan “GROUND ZERO” di PILLAR Plaza Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 21:02

RPN, Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Gula Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 19:02

Fusion Hotel Group Indonesia Pererat Koneksi dengan Komunitas Kreatif Batam melalui Creator Afternoon Tea & Media Dinner

Jumat, 25 September 2026 - 18:02

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

Jumat, 25 September 2026 - 17:02

Indonesia Contact Center Association Sukses Gelar Awards Ceremony TBCCI 2026

Jumat, 25 September 2026 - 17:02

Bank Neo Commerce Resmi Jadi Official Banking Partner VOTCHA 2026, Ajak Komunitas Trail Runner Kelola Keuangan Selincah Menaklukkan Trek

Berita Terbaru

Teknologi

Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 10:02

Teknologi

Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:02