Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Krakatau Global Trading Perkuat Rantai Pasok Baja Domestik dan Ekspor sebagai Antisipasi Kebijakan Tarif Trump

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita Terkait

Dua Puluh Lima Tahun: Narendra Modi dan Posisi India di Dunia
Liburan Berubah Jadi Perawatan Jantung, Hampir Rp100 Juta Manfaat Cair untuk Nurma
Bitcoin Kembali Ditolak $87.000, Ini Skenario Harga BTC Berikutnya
BRI BO Krekot Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
BRI BO Kramat Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
BRI BO Kelapa Gading Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
Ika Afifah Terpilih sebagai Salah Satu dari 30 Perempuan ASEAN & Australia yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Transaksi Kripto Indonesia Naik 12,87 Persen, Apa yang Mendorongnya?

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:02

Dua Puluh Lima Tahun: Narendra Modi dan Posisi India di Dunia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:02

Liburan Berubah Jadi Perawatan Jantung, Hampir Rp100 Juta Manfaat Cair untuk Nurma

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:02

Bitcoin Kembali Ditolak $87.000, Ini Skenario Harga BTC Berikutnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:02

BRI BO Krekot Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:02

BRI BO Kramat Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:02

Ika Afifah Terpilih sebagai Salah Satu dari 30 Perempuan ASEAN & Australia yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:02

Transaksi Kripto Indonesia Naik 12,87 Persen, Apa yang Mendorongnya?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:02

Sinergi UGM, Sanggabiz, dan Komunitas Lokal: Mewujudkan Modernisasi Wellness Tourism Desa Sidorejo Berbasis Manuskrip Kuno Pawukon

Berita Terbaru