Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Jalur KA di Daop 2 Bandung dan Daop 4 Semarang Kembali Normal, KAI Mohon Maaf Atas Keterlambatannya

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita Terkait

Belajar dari Indonesia: Ketika Sebuah Negeri Mengubah Cara Pandang Hidup
India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru
Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan
Makna Strategis Kunjungan Modi ke Indonesia bagi Asia
Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental
Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI
Strategi Laddering Deposito yang Jarang Diketahui
Lebih dari Sekadar Sebuah Ruang: CURATED LIVING Hadir di ASHTA District 8

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:00

Belajar dari Indonesia: Ketika Sebuah Negeri Mengubah Cara Pandang Hidup

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:01

India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:01

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:00

Makna Strategis Kunjungan Modi ke Indonesia bagi Asia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:00

Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00

Strategi Laddering Deposito yang Jarang Diketahui

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00

Lebih dari Sekadar Sebuah Ruang: CURATED LIVING Hadir di ASHTA District 8

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00

Memperkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin

Berita Terbaru

Teknologi

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 18:01

Teknologi

India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru

Sabtu, 4 Jul 2026 - 18:01

Teknologi

Makna Strategis Kunjungan Modi ke Indonesia bagi Asia

Sabtu, 4 Jul 2026 - 17:00