Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Kembali Normal, KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita Terkait

JessC Makin Dekat dengan Indonesia, Musik Jadi Jembatan Lintas Budaya
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026
Bitcoin Tertekan Jelang Keputusan The Fed, Harga BTC Bertahan di Bawah US$80.000
Promo neobank September 2026, Ada Hadiah untuk Pengguna Baru hingga Diskon QRIS 50%
Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama
ENSIA 2026: Saat Inovasi Menjadi Kunci Bisnis Berkelanjutan dan Ketangguhan Masyarakat
Sanggabiz Berpartisipasi di ConnectX Founder & Builder Summit, Dwi Andi Rohmatika (DA) Soroti Strategi Membangun Bisnis Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:02

JessC Makin Dekat dengan Indonesia, Musik Jadi Jembatan Lintas Budaya

Kamis, 10 September 2026 - 19:02

Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen

Kamis, 10 September 2026 - 18:02

KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026

Kamis, 10 September 2026 - 17:02

Bitcoin Tertekan Jelang Keputusan The Fed, Harga BTC Bertahan di Bawah US$80.000

Kamis, 10 September 2026 - 17:02

Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama

Kamis, 10 September 2026 - 17:02

ENSIA 2026: Saat Inovasi Menjadi Kunci Bisnis Berkelanjutan dan Ketangguhan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 16:02

Sanggabiz Berpartisipasi di ConnectX Founder & Builder Summit, Dwi Andi Rohmatika (DA) Soroti Strategi Membangun Bisnis Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026 - 16:02

Celebrity Fitness 2.0, Evolusi Baru Fitness di Mall Of Indonesia

Berita Terbaru