Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi - Koran Mandalika

Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Juni 2025 – Bittime, platform jual beli aset kripto yang resmi dan berlisensi di Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi. Hal ini, dibuktikan dengan pesatnya pertumbuhan adopsi aset kripto, termasuk peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada Otoritas Sektor Keuangan (OJK).

Sebagai salah satu crypto exchange Indonesia yang teregulasi, Bittime juga melakukan penyesuaian, termasuk mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada PT Utama Aset Digital Indonesia, Bittime, berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-11/D.07/2025.

Baca Juga :  Masa Depan Konstruksi Digital, Menggali Potensi Autodesk AEC

Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyampaikan bahwa hal ini merupakan suatu kebanggaan, sekaligus wujud komitmen Bittime terhadap kepatuhan pada kebijakan dan regulasi terkait izin perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/775080c1-9f4e-47cf-64c7-1602df192000/public" alt="Sumber: Dokumentasi Bittime” />

“Kami percaya bahwa masa depan industri aset digital bergantung pada kepastian regulasi dan tata kelola yang baik. Resmi terdaftarnya Bittime sebagai PAKD merupakan langkah konkret kami dalam membangun platform yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, dan terpercaya” ujar Ronny.

Di mana, adanya regulasi yang semakin jelas dan ketersediaan platform yang aman, merupakan aspek yang sangat penting. Mengingat tingginya tingkat adopsi aset kripto di Indonesia yang terus meningkat signifikan, dengan total investor mencapai lebih dari 19 juta pengguna dan volume transaksi yang tercatat mencapai Rp149 triliun hanya dalam triwulan pertama tahun 2025.

Karena itu, peran setiap pelaku industri aset digital termasuk aset kripto menjadi sangat penting dalam menghadirkan ekosistem aman dan teregulasi. Terlebih lagi, di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus melaju, dan didominasi oleh generasi muda sebagai investor pemula.

Baca Juga :  Biaya Hidup Sebulan Rp3 Juta, Masih Bisa Nabung?

Resmi berizin merupakan tonggak penting dalam perjalanan Bittime untuk terus memberikan layanan keuangan digital yang aman, legal, dan inklusif, sekaligus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan.

Tentu, tidak hanya berfokus pada pengembangan inovasi dan keamanan, Bittime juga berkomitmen untuk terus mengedukasi para penggunanya terhadap teknologi blockchain, potensi dan risiko pertumbuhan aset kripto sebagai aset spekulatif.

Dengan kemajuan teknologi dan regulasi yang semakin jelas, masyarakat Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. 

Namun, perlu dipahami bahwa investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal itu termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna.

Berita Terkait

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Komitmen Terapkan K3, PT Railink dan Sudin Damkar Jaktim Gelar Diklat Pemadam Kebakaran
neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu
Bittime Soroti Rencana Regulasi Tokenisasi Aset di Indonesia
Binance Luncurkan Fitur Trading AI, Pengguna Bisa Buat Strategi Tanpa Coding
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. sebagai Pj. Bupati Sinjai: Sosok Birokrat Sederhana dan Merakyat
ITE Business Session at Trade Expo Indonesia 2026 Unlocking the Way for Indonesian Exporters to the Russian and Eurasian Markets
Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:02

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:30

Komitmen Terapkan K3, PT Railink dan Sudin Damkar Jaktim Gelar Diklat Pemadam Kebakaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:02

neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:02

Binance Luncurkan Fitur Trading AI, Pengguna Bisa Buat Strategi Tanpa Coding

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:02

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. sebagai Pj. Bupati Sinjai: Sosok Birokrat Sederhana dan Merakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:02

ITE Business Session at Trade Expo Indonesia 2026 Unlocking the Way for Indonesian Exporters to the Russian and Eurasian Markets

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:02

Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:02

Global Millennial Model United Nations 2026 Edisi Ke-22 Kembali Sukses: Lebih dari 1.200 Delegasi dari 12 Negara Perkuat Diplomasi Pemuda

Berita Terbaru