Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi - Koran Mandalika

Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Juni 2025 Bittime, platform jual beli aset kripto yang resmi dan berlisensi di Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi. Hal ini, dibuktikan dengan pesatnya pertumbuhan adopsi aset kripto, termasuk peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada Otoritas Sektor Keuangan (OJK).

Sebagai salah satu crypto exchange Indonesia yang teregulasi, Bittime juga melakukan penyesuaian, termasuk mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada PT Utama Aset Digital Indonesia, Bittime, berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-11/D.07/2025.

Baca Juga :  Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyampaikan bahwa hal ini merupakan suatu kebanggaan, sekaligus wujud komitmen Bittime terhadap kepatuhan pada kebijakan dan regulasi terkait izin perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/775080c1-9f4e-47cf-64c7-1602df192000/public" alt="Sumber: Dokumentasi Bittime” />

“Kami percaya bahwa masa depan industri aset digital bergantung pada kepastian regulasi dan tata kelola yang baik. Resmi terdaftarnya Bittime sebagai PAKD merupakan langkah konkret kami dalam membangun platform yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, dan terpercaya” ujar Ronny.

Di mana, adanya regulasi yang semakin jelas dan ketersediaan platform yang aman, merupakan aspek yang sangat penting. Mengingat tingginya tingkat adopsi aset kripto di Indonesia yang terus meningkat signifikan, dengan total investor mencapai lebih dari 19 juta pengguna dan volume transaksi yang tercatat mencapai Rp149 triliun hanya dalam triwulan pertama tahun 2025.

Karena itu, peran setiap pelaku industri aset digital termasuk aset kripto menjadi sangat penting dalam menghadirkan ekosistem aman dan teregulasi. Terlebih lagi, di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus melaju, dan didominasi oleh generasi muda sebagai investor pemula.

Baca Juga :  Bagaimana MLV Teknologi meningkatkan solusi AV dengan Teknologi Extron untuk Lingkungan Kerja Modern

Resmi berizin merupakan tonggak penting dalam perjalanan Bittime untuk terus memberikan layanan keuangan digital yang aman, legal, dan inklusif, sekaligus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan.

Tentu, tidak hanya berfokus pada pengembangan inovasi dan keamanan, Bittime juga berkomitmen untuk terus mengedukasi para penggunanya terhadap teknologi blockchain, potensi dan risiko pertumbuhan aset kripto sebagai aset spekulatif.

Dengan kemajuan teknologi dan regulasi yang semakin jelas, masyarakat Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. 

Namun, perlu dipahami bahwa investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal itu termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna.

Berita Terkait

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya
Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan
Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik
Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia
Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026
Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia
Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02

Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:02

Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan. Sebagian Besar Belum Mampu Membuktikan Apa yang Dikerjakan AI Mereka

Berita Terbaru