Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis di Indonesia, Apa Dampaknya? - Koran Mandalika

Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis di Indonesia, Apa Dampaknya?

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan blockchain sebagai teknologi strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia dan membuka peluang besar bagi pemanfaatan blockchain di berbagai sektor.

Penandatanganan regulasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini menandai kali pertama blockchain disebut secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional. Dalam Pasal 186, teknologi blockchain disejajarkan dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik—menandakan peran sentralnya dalam pembangunan ekonomi digital ke depan.

Pengakuan Formal yang Ditunggu-Tunggu

Selama ini, pengembangan blockchain di Indonesia berjalan di tengah ketidakpastian hukum. Dengan hadirnya PP 28/2025, pelaku industri kini memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi berbasis blockchain di berbagai sektor—dari rantai pasok hingga layanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik regulasi ini dan menilai bahwa ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap inovasi teknologi asli dalam negeri.

Baca Juga :  Prediksi 5 Crypto yang akan Naik 2024, Pantau Lebih Lanjut Jangan Sampai Ketinggalan!

“Ini bukan hanya validasi terhadap potensi blockchain, tapi juga sinyal kuat bahwa pemerintah melihat teknologi ini sebagai bagian penting dari masa depan digital Indonesia,” ujar Calvin.

Dampak Langsung bagi Industri Kripto

Milestone Pengaturan Aset Kripto di Indonesia. Sumber: Tokocrypto.

Di tengah pengakuan blockchain sebagai teknologi strategis, industri aset kripto juga ikut terdampak positif. Selama ini, kripto sering kali diidentikkan semata-mata dengan spekulasi. Kini, kerangka hukum yang menyebutkan blockchain secara utuh memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ekosistemnya.

“Pengakuan terhadap blokchain memberi legitimasi tambahan bagi industri kripto. Ini memperkuat narasi bahwa kripto bukan hanya instrumen investasi, tapi bagian dari sistem teknologi yang lebih besar yang mendukung transparansi, efisiensi, dan desentralisasi,” jelas Calvin.

Bagi investor dan pelaku usaha kripto, kejelasan regulasi ini akan meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi dan berinovasi. Di sisi lain, startup kripto lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah maupun swasta.

Dorong Investasi dan Inklusi Digital

Calvin juga mencatat bahwa regulasi ini berpotensi mempercepat masuknya investasi ke sektor blockchain dan kripto, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi NTT dan CSO Sepakat Berkolaborasi untuk Merancang Aksi Iklim

“Investor global selalu mencari pasar dengan regulasi yang jelas dan mendukung. Dengan PP ini, Indonesia naik kelas sebagai negara yang serius membangun ekonomi digital dengan prinsip-prinsip tata kelola yang kuat,” ujarnya.

Tokocrypto sendiri menyatakan siap mendukung ekosistem melalui edukasi, kemitraan strategis, serta pengembangan proyek berbasis teknologi blockchain yang berdampak nyata di masyarakat.

Tantangan Implementasi dan Peran Kolaborasi

Meski regulasi telah hadir, Calvin menekankan bahwa perjalanan masih panjang. Edukasi publik, harmonisasi lintas instansi, dan penyusunan roadmap nasional blockchain menjadi agenda penting berikutnya.

“Blockchain bukan hanya alat teknologi, tapi sistem kepercayaan baru. Untuk mengimplementasikannya secara inklusif, perlu kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri, komunitas, dan akademisi,” tegasnya.

Penetapan blockchain sebagai teknologi strategis menandai babak baru dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Tidak hanya membuka ruang inovasi lebih luas, regulasi ini juga menguatkan posisi industri kripto sebagai bagian sah dan potensial dari ekosistem digital nasional. Bila dimanfaatkan secara optimal, Indonesia berpeluang besar menjadi pemimpin di sektor blockchain dan aset digital di kawasan Asia.

Berita Terkait

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026
KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu
Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%
Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual
Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:43

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:46

KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:50

Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:45

Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:10

Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:07

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:25

Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Konsisten Tegaskan Komitmen Lingkungan

Berita Terbaru

Teknologi

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:43