Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri - Koran Mandalika

Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).

Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.

“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.

Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.

“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.

Baca Juga :  Nursiah Daftar ke DPC Gerindra, Paket Maiq Meres Lanjut?

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)

Berita Terkait

Berkunjung ke Sengkol Pujut, Warga: Lalu Iqbal Paling Pantas Pimpin NTB
Cabup Lobar Nurhidayah Janji Naikkan Insentif RT-RW dan Kader Posyandu
Cagub NTB Ummi Rohmi Soroti Pariwisata, Fokus Berdayakan SDM Lokal
Pendiri Garda Melati NTB Mundur dari Barisan Relawan Bang-Abah, Begini Alasannya
Cabup Nurhidayah Serap Gagasan Gen Z di Lobar, Komitmen Tata Pariwisata
Pimpinan Ponpes Yatofa Deklarasi Dukung Iqbal-Dinda, Lalu Iqbal: Tunas Doa Restu
Ummi Rohmi Lebih Pilih Sambangi Warga Ketimbang Berebut Panggung di Sirkuit Mandalika
Survei Poltracking Indonesia: Rohmi-Firin Unggul, Firin Cawagub Terpopuler

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:00

Musikala Mengubah Fobia Menjadi Karya Single Perdana

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:00

Rekomendasi Tas Multifungsi, Tas Dengan Berbagai Cara Pemakaian!

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:00

Indogo Business Community (IBC), Sebuah Komunitas Untuk Pebisnis yang Ingin Bertumbuh dan Berkembang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:52

VRITIMES Perkuat Jaringan Media Digital melalui Kerjasama dengan Besoklagi.com

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:00

Cara Menekan Biaya Produksi Tanpa Mengorbankan Kualitas

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:50

Tokocrypto Dukung Aturan Baru Bappebti Tingkatkan Pengawasan Pasar Kripto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:33

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Portallensa.com dalam Penyebaran Informasi yang Terpercaya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:11

Peluncuran Buku “Kitab Kramat Digital Marketing”

Berita Terbaru

Teknologi

Musikala Mengubah Fobia Menjadi Karya Single Perdana

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:00