Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri - Koran Mandalika

Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).

Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.

“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.

Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.

“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.

Baca Juga :  Nursiah Daftar ke DPC Gerindra, Paket Maiq Meres Lanjut?

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)

Berita Terkait

Masuk Bursa Ketua DPD Golkar NTB, Ummi Dinda: Kami Masih Hormati Pak Mohan
Haji Supli PKS Reses Bareng Gen Z, Bahas Pencegahan Narkoba Hingga Judol
Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari
Hasil Pilkada NTB, Iqbal-Dinda Menang Telak di Lombok Tengah
Lalu Iqbal Bakal Bertemu Paslon 01 dan 02: Persahabatan Lebih Penting dari Politik
Dihubungi Prabowo, Lalu Iqbal Mohon Dukungan Presiden Memakmurkan Rakyat NTB
Unggul Telak Hasil Quick Count, Petahana Bupati Loteng: Mari Jaga Kondusifitas
Beri Perhatian ke Anak Muda, Teriakan Pathul-Nursiah Menang Menggema

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:07

Peran Trafo dalam Industri: B&D Transformer Hadirkan Solusi untuk Kebutuhan Kelistrikan

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:26

Energy Academy Telah Gelar Batch Ke-3 Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S Secara Daring

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:57

Yayasan KEHATI Buka Pendaftaran ESG AWARD 2025 by KEHATI

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:37

Dari Gaji Pas-pasan dan Impian Punya Kosan : Ferry Reviandy Bangun Bisnis Working Space Tanpa Modal

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:31

CEO Talks FIA UI: Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo Bagikan Strategi Inovasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:05

Evista Tawarkan Rental Mobil Listrik Mulai Rp400.000 Sambut Long Weekend Waisak

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:52

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:32

Jembatan Apung untuk Aksesibilitas: Bagaimana Teknologi Ini Mengubah Mobilitas Air

Berita Terbaru

Teknologi

Yayasan KEHATI Buka Pendaftaran ESG AWARD 2025 by KEHATI

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:57