Holding Perkebunan Nusantara Melalui SGN dan Ditjenbun Bersinergi dengan Kejati Jatim Tertibkan Distribusi Gula Rafinasi - Koran Mandalika

Holding Perkebunan Nusantara Melalui SGN dan Ditjenbun Bersinergi dengan Kejati Jatim Tertibkan Distribusi Gula Rafinasi

Rabu, 10 September 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, 01 September 2025 – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (1/9). Agenda ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menata kembali distribusi gula nasional, menyusul maraknya peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, S.TP., M.Si., hadir bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, serta Direktur Manajemen Risiko PT SGN, M. Fakhrur Rozi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang didampingi Asisten Intelijen, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.

Baca Juga :  Trading Tak “Hanya” Tentang Cuan: Misi Steven G. Tunas Mengangkat Literasi Keuangan Indonesia

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Jatim tersebut, pembahasan difokuskan pada dampak peredaran gula rafinasi di luar peruntukan yang telah mengganggu serapan gula petani di pasaran. “Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” ungkap Abdul Rony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan usaha petani, tetapi juga menyangkut stabilitas pasokan gula nasional. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan penertiban secara terukur.

Menanggapi persoalan tersebut, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya penertiban distribusi gula. “Kami akan tindak lanjuti setiap laporan terkait dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Biaya Perawatan Diri yang Sering Terasa Kecil Tapi Konsisten

Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi gula yang legal. Pertemuan ini tidak hanya membahas persoalan jangka pendek, tetapi juga merumuskan langkah strategis jangka panjang. Sinergi antara Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim diharapkan dapat membangun sistem distribusi gula yang tertib, transparan, serta berpihak pada petani.

Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para petani tebu di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks.

Berita Terkait

Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia
Drone Kargo untuk Lokasi Sulit Dijangkau: Cara Baru Mengirim Barang ke Tempat yang Tak Terhubung Jalan
Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP
Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa
Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik
Mengapa Limit Pinjaman yang Kamu Dapat Bisa Berbeda? Ini Penjelasannya
Dulu Diajarkan Menabung, Kini Saatnya Belajar Membuat Uang Bertumbuh
Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Drone Kargo untuk Lokasi Sulit Dijangkau: Cara Baru Mengirim Barang ke Tempat yang Tak Terhubung Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02

Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:36

Dulu Diajarkan Menabung, Kini Saatnya Belajar Membuat Uang Bertumbuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:02

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:02

Drone as First Responder: Cara Baru Merespons Keadaan Darurat Hadir di Indonesia

Berita Terbaru