Koran Mandalika, Lombok Tengah – Salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Lombok Tengah mengingatkan kepada pelapor dugaan ijazah S1 Milik SH akan ancaman UU ITE terhadap siapa saja yang mendiskreditkan dan mentransmisikan dokumen yang bukan milik SH. Hal ini disampaikan melalui pesan rilisnya, Senin (18/11/2024).
Pengurus GPK, yakni Sukron mengatakan pelapor ini sepertinya tidak paham bagaimana mekanisme kamar per kamar pada data caleg yang ada di KPU Loteng, dari internal partai sampai bagaimana masuk ke silon, sikadeka, sirekap dan lainnya.
“Pelapor ini kan caleg di luar PPP yang sok tahu dan mencampuri urusan internal partai lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jauh hari polemik ijazah S1 yang diduga milik SH ini terhendus sejak bergulirnya permasalahan dugaan ijazah palsu milik LN namun oleh SH sudah dibantah waktu itu melalui media bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S1 dan hanya lulus paket C.
“Persoalan ini sudah clear. Dimana Adminduk SH mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan caleg nya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S1 dan hanya paket C saja,” jelasnya.
Jikapun ada tertera di SILON yang bertuliskan gelar kata…. , itu harus dipelajari dulu yang bertanggung jawab atas upload data di SILON tersebut.
“Caleg itu ada kontrol data pribadinya yang mempunyai kata sandi khusus setelah dilakukan verifikasi dari SILON. Jika ada perbedaan data yang muncul antara SILON dan SIKADEKA, patut dipertanyakan dan ditelusuri oknumnya,” imbuhnya.
Ia mengingatkan baik kepada pelapor dan oknum yang sudah menyebarkan/mentransmisikan data Adminduk ataupun ijazah yang bukan milik SH akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini kami masih pantau proses penyelidikan di Polres Loteng untuk mengetahui mens rea dari pelapor dan oknum yang ingin menjatuhkan SH. Jika jelas maka akan ada upaya hukum dari SH kedepannya,” ancamnya. (ing)