Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun - Koran Mandalika

Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik gesek tunai atau gestun belakangan ini kian marak terjadi, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun tampak seperti solusi cepat untuk memperoleh dana segar, gestun menyimpan sejumlah bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada pengguna,
namun juga terhadap stabilitas sistem keuangan.

Apa itu Gestun dan Mengapa Dilarang?

Gesek tunai, atau sering disingkat gestun, adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit atau limit kredit pada layanan paylater. Proses ini biasanya dilakukan melalui transaksi di merchant tertentu, yang secara teknis terlihat seperti pembelian barang. Namun, tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk membeli barang yang ditampilkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa gestun merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum. Selain itu, gestun juga dapat beresiko mengakibatkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

● Kebocoran data pribadi.

● Pencucian uang.

● Kerugian finansial bagi nasabah.

Praktik gesek tunai (gestun) sangat rentan terhadap risiko pencurian data nasabah dan juga tindak kejahatan pencucian uang. Meski terlihat praktis dan mudah, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membahayakan nasabah, baik secara finansial maupun non-finansial.

Baca Juga :  Juara Holding Group Tetapkan Standar Baru Industri dengan Peluncuran Integrated Business Ecosystem 2025 Plan

Dasar Hukum yang Melarang Gestun

Praktik gestun telah dinyatakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat

Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

● Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penerbit kartu wajib memastikan bahwa kartu kredit digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai alat pembayaran, bukan untuk aktivitas lain seperti penarikan uang tunai secara ilegal.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tahun 2012

● Bank Indonesia mengatur bahwa transaksi dengan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembayaran barang atau jasa. Praktik gestun, yang merupakan transaksi fiktif, melanggar aturan ini.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

● Pasal 49 ayat (2) melarang aktivitas yang dapat merusak sistem keuangan, termasuk transaksi yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga :  Kuartal I 2025, Pelindo Solusi Logistik Catatkan Pertumbuhan Layanan

● Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi. Gestun yang rawan kebocoran data dan penipuan melanggar prinsip perlindungan konsumen ini.

PT Akulaku Finance Indonesia Tegas Menolak Praktik Gestun

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada keamanan finansial pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia tidak mendukung atau membenarkan praktik gesek tunai (gestun) menggunakan limit kredit Akulaku Paylater.

Gestun bukan hanya membahayakan keamanan keuangan, tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. PT Akulaku Finance Indonesia mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mereka dapat menikmati manfaat secara aman.

Tips Menggunakan Limit Akulaku Paylater dengan Aman

1. Gunakan limit kredit secara bijak.

2. Hindari pihak yang menawarkan gestun.

3. Selalu periksa keamanan transaksi digital.

Akulaku Finance Indonesia mengimbau seluruh pengguna untuk menjauhi praktik gestun dan selalu bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Gunakan layanan Akulaku Paylater sesuai kebutuhan Anda dengan aman dan nyaman!

Berita Terkait

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID
Sambut Lebaran, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Mobil Baru untuk Perjalanan yang Lebih Berkualitas
Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar
Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master
Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3
Distribusi Material Konstruksi ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100
Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro
Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00

Sambut Lebaran, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Mobil Baru untuk Perjalanan yang Lebih Berkualitas

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:00

Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:00

Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Kuantifikasi Emisi Metana di Fasilitas Migas dengan Sensor SeekOps

Berita Terbaru