Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA - Koran Mandalika

Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Divre I Sumatera Utara mengajak masyarakat menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan menghentikan vandalisme dan tidak beraktivitas di jalur rel selama Ramadan. Langkah ini penting untuk melindungi keselamatan bersama serta memastikan operasional KA tetap aman dan lancar.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama. Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi.

Baca Juga :  Bittime Resmi Listing Tether Gold (XAUT), Hadirkan Peluang Miliki Emas Digital Berbasis Aset Kripto

“Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang,” ujar Anwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain melakukan Tindakan vandalism, Anwar juga mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada saat bulan Ramadan seperti sekarang, tidak sedikit warga yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau saat setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Perkuat Kapabilitas Leaders melalui Lean Six Sigma dan Business Optimization Program

“Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, selain membahayakan diri sendiri juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambahnya.

Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko untuk dijadikan tempat bermain atau berkumpul bagi warga. Kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta.

“Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian Bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” pungkas Anwar.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja
BRI Life Perkuat Kualitas Portofolio di Kuartal I 2026: Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun
Perluas Jangkauan Layanan, BRI Mangga Dua Jalin Kolaborasi Strategis dengan DoubleTree by Hilton
BRI Finance Bukukan Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna 37,47% di Awal 2026
ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall
Jangan Tergiur Harga! napocut Edukasi Cara Bedakan Hijab Paris yang Tegak Paripurna
Illuma Field Memadukan Sports dan Wellness dalam Satu Destinasi di PIK Avenue
Kenapa Pengajuan Pinjaman Ditolak? Ini Penyebab yang Sering Terjadi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00

Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00

BRI Life Perkuat Kualitas Portofolio di Kuartal I 2026: Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00

Perluas Jangkauan Layanan, BRI Mangga Dua Jalin Kolaborasi Strategis dengan DoubleTree by Hilton

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00

BRI Finance Bukukan Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna 37,47% di Awal 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00

ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00

Illuma Field Memadukan Sports dan Wellness dalam Satu Destinasi di PIK Avenue

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00

Kenapa Pengajuan Pinjaman Ditolak? Ini Penyebab yang Sering Terjadi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00

MyRepublic Indonesia Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2026 dari Infobrand

Berita Terbaru