KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta menghindari segala bentuk vandalisme maupun aktivitas berbahaya di area jalur rel. Fasilitas stasiun adalah aset bersama yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengimbau agar masyarakat tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas stasiun maupun kereta api. Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Family KITAS dan Arah Baru Kebijakan Tinggal Orang Asing di Indonesia

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi besar menimbulkan risiko keselamatan.

> “Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KAI,” tambahnya.

Dasar Hukum

Imbauan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga :  Dollar Cost Averaging dalam Reksa Dana: Strategi Investasi Bertahap untuk Pemula

Partisipasi Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

> “Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutur Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.

> “Stasiun bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang bersama yang merefleksikan persatuan dan harapan kita semua untuk transportasi masa depan yang lebih baik,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Berita Terkait

Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik
Mengapa Limit Pinjaman yang Kamu Dapat Bisa Berbeda? Ini Penjelasannya
Dulu Diajarkan Menabung, Kini Saatnya Belajar Membuat Uang Bertumbuh
Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini
Drone as First Responder: Cara Baru Merespons Keadaan Darurat Hadir di Indonesia
“DNA” Presiden Menandai Bangkitnya Diplomasi Peradaban
7 Ide Usaha Kreatif untuk Pemula yang Ingin Memulai Usaha
SUCOFINDO – HCETS PERKUAT SINERGI BILATERAL DORONG SOLUSI WASTE TO ENERGY YANG BERKELANJUTAN

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02

Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:02

Mengapa Limit Pinjaman yang Kamu Dapat Bisa Berbeda? Ini Penjelasannya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:36

Dulu Diajarkan Menabung, Kini Saatnya Belajar Membuat Uang Bertumbuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:02

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:01

“DNA” Presiden Menandai Bangkitnya Diplomasi Peradaban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02

7 Ide Usaha Kreatif untuk Pemula yang Ingin Memulai Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:02

SUCOFINDO – HCETS PERKUAT SINERGI BILATERAL DORONG SOLUSI WASTE TO ENERGY YANG BERKELANJUTAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:02

BINUS @Malang Perkuat Kolaborasi dengan Orang Tua melalui Parents Day BINUSIAN B2030

Berita Terbaru

NTB Terkini

Diduga Cemari Laut, DLHK NTB Periksa Tambak Udang di KLU

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:52