KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta menghindari segala bentuk vandalisme maupun aktivitas berbahaya di area jalur rel. Fasilitas stasiun adalah aset bersama yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengimbau agar masyarakat tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas stasiun maupun kereta api. Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Purwakarta–Ciganea Kembali Normal, KA Papandayan Jadi Kereta Pertama Melintas

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi besar menimbulkan risiko keselamatan.

> “Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KAI,” tambahnya.

Dasar Hukum

Imbauan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga :  BRI Finance Perkirakan Pembiayaan Kendaraan Bekas Tumbuh Positif Jelang Lebaran 2025

Partisipasi Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

> “Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutur Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.

> “Stasiun bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang bersama yang merefleksikan persatuan dan harapan kita semua untuk transportasi masa depan yang lebih baik,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun, Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026
Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek
Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing
Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda
KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza
Voices of Tomorrow Special Session Bahas Gejolak Timur Tengah dan Tantangan Jurnalisme Global
India Dorong Aliansi Global untuk Lindungi Kucing Besar Dunia lewat IBCA Summit 2026
Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:00

KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun, Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:00

Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:00

Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00

Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

India Dorong Aliansi Global untuk Lindungi Kucing Besar Dunia lewat IBCA Summit 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

Kemitraan Strategis Siloam Hospitals Mampang dan Agewell untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan dan Kualitas Hidup Lanjut Usia

Berita Terbaru