KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta menghindari segala bentuk vandalisme maupun aktivitas berbahaya di area jalur rel. Fasilitas stasiun adalah aset bersama yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami mengimbau agar masyarakat tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas stasiun maupun kereta api. Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  KAI Dukung Pop Up Store UMKM Indonesia di pusat Kota Melbourne

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi besar menimbulkan risiko keselamatan.

> “Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KAI,” tambahnya.

Dasar Hukum

Imbauan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga :  AnyMind Group meluncurkan platform pemanfaatan data dan AI, AnyAI

Partisipasi Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

> “Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutur Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.

> “Stasiun bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang bersama yang merefleksikan persatuan dan harapan kita semua untuk transportasi masa depan yang lebih baik,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Berita Terkait

Midweek Reversal: Membaca Potensi Pembalikan Arah Tren di Pertengahan Pekan
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis MelaluiTraining of Trainer Business Continuity Management (BCM)
Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran, Pekerja BRI Region 6 Gelar Olahraga Basket Bersama
Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis
BRI KCP Pangeran Jayakarta Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMA 1 Cawang Baru
Saatnya Berhenti Membeli Pakaian yang Hanya “Oke” di Awal
BRI Region 6 Gelar Operational Enhancement Project untuk Tingkatkan Kompetensi Manager Operasional & Layanan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02

Midweek Reversal: Membaca Potensi Pembalikan Arah Tren di Pertengahan Pekan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02

BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis MelaluiTraining of Trainer Business Continuity Management (BCM)

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02

Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran, Pekerja BRI Region 6 Gelar Olahraga Basket Bersama

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

Saatnya Berhenti Membeli Pakaian yang Hanya “Oke” di Awal

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

BRI Region 6 Gelar Operational Enhancement Project untuk Tingkatkan Kompetensi Manager Operasional & Layanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Berita Terbaru