KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan pelaku pelemparan terhadap KA Gunungjati dan KA Manahan yang terjadi pada Kamis (29/1) pukul 21.11 WIB, di kilometer 28+200 petak jalan antara Stasiun Bekasi Timur–Bekasi.

Kejadian bermula saat awak kereta melaporkan adanya pelemparan benda keras ke arah rangkaian kereta. Dari dalam kereta, awak melihat sekelompok anak-anak mengenakan baju putih dan celana pendek berada di sekitar jalur rel. Informasi tersebut segera diteruskan kepada tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

Berkat respons cepat petugas serta dukungan dan kerja sama masyarakat sekitar, tim pengamanan berhasil menelusuri keberadaan para pelaku. Empat orang anak berhasil diamankan setelah sempat meninggalkan area jalur rel. Selanjutnya, petugas keamanan KAI berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Timur untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, petugas memanggil orang tua masing-masing untuk melakukan pengawasan serta membuat surat pernyataan. Para pelaku diketahui berasal dari Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Cari Pusat Oleh-Oleh Magetan & Supplier MBG? Rehan Snack Rajanya Kulakan Terlengkap se-Karesidenan Madiun!

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan sepele.

“Dampak dari pelemparan ini sangat serius. Beberapa rangkaian kereta mengalami kaca jendela pecah, retak, bahkan berlubang. Dalam sejumlah kejadian, serpihan kaca melukai penumpang meskipun masih tergolong luka ringan. Ini menunjukkan bahwa aksi tersebut benar-benar membahayakan,” ujar Franoto.

Ia menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, rata-rata sekitar 100 kilometer per jam. Dalam kondisi tersebut, benda kecil sekalipun dapat menimbulkan benturan yang sangat berbahaya.

“Ini bukan sekadar aksi iseng. Pelemparan kereta api dapat mengancam keselamatan awak dan penumpang, bahkan berpotensi merenggut nyawa,” tegasnya.

*Franoto juga mengingatkan bahwa masih terdapat oknum masyarakat di sekitar jalur rel yang melakukan pelemparan, sehingga diperlukan perhatian serius dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta instansi pemerintah setempat.*

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta terus memperketat pengamanan di titik-titik rawan serta aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur kereta api, bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan aparat wilayah.

KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024:

Baca Juga :  Have Your Sweet Moments with Anything Snacks at PIK Avenue

* Pasal 323 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana penjara paling lama 7 tahun.

* Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

* Ayat (3): Jika mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta juga akan terus meningkatkan upaya pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokomotif untuk membantu proses identifikasi pelaku dan mendukung penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kereta api adalah fasilitas publik. Menjaganya berarti melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Franoto.

Humas KAI Daop 1 Jakarta

Franoto Wibowo

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

SUCOFINDO DORONG PRAKTIK PERTAMBANGAN BERKELANJUTAN DI SEKTOR BATU BARA
Monthly Close Strategy: Cara Mengamankan Profit dan Mengaudit Kinerja Trading Akhir Bulan
Jasa Marga Perluas Akses Pasar UMKM Binaan, Wujudkan Produk Lokal Go Internasional melalui BTN Indonesia Fashion Week 2026
Kemendagri Akselerasi Penyusunan Permendagri ITKPDN, Targetkan Pengundangan Sebelum 1 Oktober 2026
Pekerja BRI Region 6 Gelar Pengajian Bersama
Swiss-Belhotel Rainforest: Oase Tropis di Tengah Dinamika Sunset Road
Cara Pastikan Top Up Game Aman dan Bebas Penipuan
Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:02

SUCOFINDO DORONG PRAKTIK PERTAMBANGAN BERKELANJUTAN DI SEKTOR BATU BARA

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02

Monthly Close Strategy: Cara Mengamankan Profit dan Mengaudit Kinerja Trading Akhir Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:02

Jasa Marga Perluas Akses Pasar UMKM Binaan, Wujudkan Produk Lokal Go Internasional melalui BTN Indonesia Fashion Week 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:02

Kemendagri Akselerasi Penyusunan Permendagri ITKPDN, Targetkan Pengundangan Sebelum 1 Oktober 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:02

Pekerja BRI Region 6 Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:02

Cara Pastikan Top Up Game Aman dan Bebas Penipuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:02

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02

Satu Tahun Aksi Bersama: Dari Ruang Titian Jakarta Hingga Peresmian Jembatan Kemerleng di Aceh Tengah

Berita Terbaru

Teknologi

Pekerja BRI Region 6 Gelar Pengajian Bersama

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:02