Kemendagri Akselerasi Penyusunan Permendagri ITKPDN, Targetkan Pengundangan Sebelum 1 Oktober 2026 - Koran Mandalika

Kemendagri Akselerasi Penyusunan Permendagri ITKPDN, Targetkan Pengundangan Sebelum 1 Oktober 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 30 Juli 2026 — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan strategis ini dilaksanakan guna menyepakati format regulasi, opsi keterkaitan antar-indeks penyusun, serta merumuskan langkah percepatan harmonisasi Permendagri guna memenuhi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini dipimpin oleh jajaran BSKDN yang dihadiri langsung oleh Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si. secara daring, serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Pertemuan tersebut turut menghadirkan jajaran narasumber ahli dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Hera Nugrahayu, M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi, S.H., M.H., Kapus Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I Bappenas Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc., serta Research Associate KPPOD Ig. Sigit Murwito.

Baca Juga :  Harga Emas Masih Dibayangi Tekanan Bearish, Dupoin Futures Proyeksikan Pelemahan Berlanjut

Dalam forum tersebut, seluruh komponen menyepakati lima indikator utama penyusun ITKPDN yang diampu oleh Unit Kerja Eselon (UKE) I di lingkungan Kemendagri. Indikator-indikator tersebut meliputi Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah yang diampu Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Indeks Inovasi Daerah oleh BSKDN, Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah dan Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Ditjen Otonomi Daerah, serta Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah yang diampu oleh Inspektorat Jenderal. Guna menjamin kepastian hukum dan keterkaitan yang harmonis antar-regulasi, disepakati pula penambahan klausul rujukan khusus yang menegaskan bahwa ketentuan terkait pengukuran dan penilaian indeks penyusun ITKPDN mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa percepatan pembentukan Permendagri ITKPDN ini sangat krusial sebagai fondasi hukum pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah secara utuh dan terpadu. Beliau menekankan bahwa sinergi dari seluruh pengampu unit kerja sangat dibutuhkan agar penyampaian data dan penghitungan indeks dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan timeline yang disepakati. Menanggapi hal tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap klausul rujukan tersebut dan siap menindaklanjuti proses harmonisasi begitu draf diajukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Apabila pengajuan harmonisasi dapat diserahkan pada bulan Agustus 2026, Permendagri ITKPDN dioptimistiskan dapat diundangkan secara resmi sebelum 1 Oktober 2026.

Baca Juga :  Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

Terkait tahapan pelaksanaan pengukuran ITKPDN terhadap kinerja tahun 2025, proses pengukuran indeks penyusun disepakati berlangsung hingga 30 September 2026 dengan cut-off data pada 1 Oktober 2026. Tahapan dilanjutkan dengan penghitungan data pada 5–15 Oktober 2026, penyusunan analisis dan rekomendasi pada 19 Oktober–6 November 2026, serta diakhiri dengan pelaporan dan penetapan hasil pada 9 November–4 Desember 2026. Langkah percepatan ini menegaskan komitmen BSKDN Kemendagri bersama seluruh komponen pengampu dalam menghadirkan instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional
SMM Panel Indonesia Kelola 530+ Layanan di Belasan Platform untuk Kebutuhan Brand dan Kreator
Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City
KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung
Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur
IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India
Suku Bunga AS dan Jepang Naik, Bitcoin Justru Menguat: Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:02

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung

Jumat, 18 September 2026 - 18:02

Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

Suku Bunga AS dan Jepang Naik, Bitcoin Justru Menguat: Ada Apa?

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Berita Terbaru

Teknologi

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:02