KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan bersih lintas ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, dari potensi gangguan seperti benda hingga tumpukan sampah di sekitar jalur Kereta Api.

Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan bersih-bersih jalur KA pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5). Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya pada KM 3+400 hingga KM 1+400.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan lebih dari 100 personel, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), serta didukung oleh TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Baca Juga :  Bitcoin Tetap Menjadi Pilihan Pembelian Pertama bagi Investor Kripto Pemula di Indonesia

Petugas KAI Daop 1 Jakarta memungut sampah yang berada di sekitar jalur kereta api.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan, kerapian, dan estetika lingkungan sekitar jalur KA.

Ixfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegasnya.

Sampah tersebut dipindahkan dari jalur kereta api ke Kereta Luar Biasa (KLB) gerbong datar untuk kemudian dipindahkan ke truk pengangkut sampah.

Dijelaskannya, bahwa sampah tersebut dikumpulkan dan akan diangkut menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) Gerbong Datar yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut sampah dan dibuang pada tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Ixfan mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Baca Juga :  Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 179 UU yang sama juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta berdasarkan Pasal 193.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta memindahkan sampah dari KLB Gerbong Datar ke truk pengangkut sampah untuk kemudian dibuang pada tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day
Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026
Bersiap! BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, Hadirkan Promo KKB Mulai 1,59%
Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional
Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara
KAI dan BSI Resmikan Kerja Sama Naming Rights Stasiun LRT Jabodebek “Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia”
Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan
Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00

Bersiap! BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, Hadirkan Promo KKB Mulai 1,59%

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

KAI dan BSI Resmikan Kerja Sama Naming Rights Stasiun LRT Jabodebek “Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia”

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun Jelang Pertandingan Bola Persib Bandung

Berita Terbaru