KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan - Koran Mandalika

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Daop 2 Bd

Kamis, 28 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bandung (Jawa Barat), 28 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan kereta api untuk memperhatikan ketentuan terkait barang bawaan selama perjalanan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di dalam perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan bahwa setiap pelanggan wajib memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin kereta api sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal barang bawaan.

“KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan barang bawaan yang dibawa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan. Selain itu kami juga mengingatkan bahwa seluruh barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing pelanggan selama perjalanan,” ujar Kuswardojo.

KAI menetapkan bahwa barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah barang bawaan pribadi pelanggan dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi tidak melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm. Barang bawaan juga harus ditempatkan pada rak bagasi atau area yang telah disediakan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Baca Juga :  Pastikan Angkutan Lebaran 2026 Aman, KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng BNN Lampung Gelar Tes Narkoba Petugas KA

Selain itu, KAI Daop 2 Bandung menegaskan terdapat sejumlah jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kabin kereta api demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Adapun barang-barang yang dilarang tersebut antara lain :

* binatang;

* narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

* senjata api dan senjata tajam;

* papan selancar;

* barang yang mudah terbakar atau meledak;

* seluruh barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya.

Tidak hanya itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas memiliki ukuran atau kondisi yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi penumpang, serta barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan,” tambah Kuswardojo.

Baca Juga :  Renovasi Lobi Drop Off Gedung BRI Region 6 Resmi Rampung, Tingkatkan Kenyamanan dan Kelancaran Akses

Sementara itu, sampai dengan pagi hari ini Kamis (28/5) tercatat ada 13.898 pelanggan yang akan berangkat hari ini dari berbagai stasiun dengan menggunakan KA Jarak Jauh yang berangkat awal dari wilayah Daop 2 Bandung. Tercatat, pada hari ini penjualan tiket selama periode libur panjang Idul Adha 2026 dari 26 Mei s.d. 1 Juni 2026 sudah ada 83.705 tiket terjual dengan jumlah okupansi 81,9% dari total tempat duduk yang disediakan yakni 102.186 tempat duduk.

KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan agar pelanggan tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan serta memastikan barang bawaan disimpan pada tempat yang aman dan tidak mengganggu akses maupun kenyamanan penumpang lainnya. Selain itu juga dihimbau kepada pelanggan untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaannya masing-masing selama berada di stasiun maupun selama perjalanan kereta api berlangsung guna menghindari risiko tertukar, tertinggal, ataupun kehilangan barang.

Dengan kepatuhan pelanggan terhadap aturan barang bawaan tersebut, KAI berharap seluruh perjalanan kereta api dapat berjalan dengan selamat, aman, nyaman, dan tertib.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tumbuh 17 Persen, Kinerja Angkutan Retail KAI Logistik Sepanjang Semester I 2026 Semakin Positif
Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi
Barantum, Vendor WhatsApp API Indonesia Terpercaya
MINIMALISME URBAN BERPADU SENI: PURANA DAN PURAGRAPH X AFGANIAL Liveable Art Soirée DI LUMINE, ASHTA DISTRICT 8
Pidato Bersejarah di DPR RI, PM Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam bagi Hubungan Indonesia-India
Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap
LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:56

Sistem Pembayaran Nontunai di Pintu Masuk Pelabuhan Parepare Dapat Respons Positif

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:53

Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 2 Bandung Perbaiki Geometri Perlintasan Sebidang di 47 Titik

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:47

Kolaborasi SUCOFINDO–ABPEDNAS Hadirkan Akses Air Bersih bagi Desa Pulau Semambu

Senin, 29 Juni 2026 - 13:36

Bank Raya Bersama Komunitas Tangan Diatas (TDA) Percepat Transformasi dan Pertumbuhan UMKM Lewat GEN TDA Raya

Senin, 22 Juni 2026 - 20:22

Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:08

Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%, Penawaran Spesial BRI Finance Padang dan Payakumbuh

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:59

Mobil Baru Digenggaman, BRI Finance Tawarkan KKB 3,97% Flat

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Perkuat Portfolio Berkelanjutan, BRI Finance Tangkap Potensi Pertumbuhan EV

Berita Terbaru

Teknologi

Barantum, Vendor WhatsApp API Indonesia Terpercaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:02