KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan - Koran Mandalika

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Daop 2 Bd

Kamis, 28 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bandung (Jawa Barat), 28 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan kereta api untuk memperhatikan ketentuan terkait barang bawaan selama perjalanan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di dalam perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan bahwa setiap pelanggan wajib memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin kereta api sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal barang bawaan.

“KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan barang bawaan yang dibawa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan. Selain itu kami juga mengingatkan bahwa seluruh barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing pelanggan selama perjalanan,” ujar Kuswardojo.

KAI menetapkan bahwa barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah barang bawaan pribadi pelanggan dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ dan dimensi tidak melebihi ukuran 70 x 48 x 30 cm. Barang bawaan juga harus ditempatkan pada rak bagasi atau area yang telah disediakan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Baca Juga :  Limbah Plastik Ancam Lingkungan, MASINDO Dorong Penguatan Edukasi Sadar Risiko

Selain itu, KAI Daop 2 Bandung menegaskan terdapat sejumlah jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kabin kereta api demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Adapun barang-barang yang dilarang tersebut antara lain :

* binatang;

* narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

* senjata api dan senjata tajam;

* papan selancar;

* barang yang mudah terbakar atau meledak;

* seluruh barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya.

Tidak hanya itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas memiliki ukuran atau kondisi yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi penumpang, serta barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan,” tambah Kuswardojo.

Baca Juga :  Telkom Dukung Pengembangan Kreativitas Studio Gim di Yogyakarta Melalui Indigo Game Day

Sementara itu, sampai dengan pagi hari ini Kamis (28/5) tercatat ada 13.898 pelanggan yang akan berangkat hari ini dari berbagai stasiun dengan menggunakan KA Jarak Jauh yang berangkat awal dari wilayah Daop 2 Bandung. Tercatat, pada hari ini penjualan tiket selama periode libur panjang Idul Adha 2026 dari 26 Mei s.d. 1 Juni 2026 sudah ada 83.705 tiket terjual dengan jumlah okupansi 81,9% dari total tempat duduk yang disediakan yakni 102.186 tempat duduk.

KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan agar pelanggan tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan serta memastikan barang bawaan disimpan pada tempat yang aman dan tidak mengganggu akses maupun kenyamanan penumpang lainnya. Selain itu juga dihimbau kepada pelanggan untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaannya masing-masing selama berada di stasiun maupun selama perjalanan kereta api berlangsung guna menghindari risiko tertukar, tertinggal, ataupun kehilangan barang.

Dengan kepatuhan pelanggan terhadap aturan barang bawaan tersebut, KAI berharap seluruh perjalanan kereta api dapat berjalan dengan selamat, aman, nyaman, dan tertib.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Bittime Perkuat Strategi “Regulatory-First dan User-Centric” di Era Aset Kripto Indonesia Bersama IPB, Stellar, dan Rise In
KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026
Libur Panjang Idul Adha, KAI Daop 1 Jakarta: Tiket KA Masih Tersedia Hingga Akhir Periode Liburan
Simbiosis Manusia-AI: Bagaimana Pasar Berkembang Lebih Dulu Membangun Masa Depan
Ibu2Canggih dan Daya by Bank SMBC Indonesia Hadirkan Talkshow untuk Dorong Financial Awareness Perempuan Modern
Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII
Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru
Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

Bittime Perkuat Strategi “Regulatory-First dan User-Centric” di Era Aset Kripto Indonesia Bersama IPB, Stellar, dan Rise In

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00

Libur Panjang Idul Adha, KAI Daop 1 Jakarta: Tiket KA Masih Tersedia Hingga Akhir Periode Liburan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00

Simbiosis Manusia-AI: Bagaimana Pasar Berkembang Lebih Dulu Membangun Masa Depan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00

Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Berita Terbaru