KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal - Koran Mandalika

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Daop 2 Bd

Selasa, 5 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bandung (Jawa Barat), 5 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 2 Bandung telah menutup sebanyak 29 perlintasan sebidang tidak terjaga sebagai langkah konkret dalam meminimalisir potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Sedangkan di Tahun 2026 s.d. Bulan April, KAI Daop 2 Bandung telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan tidak terjaga di seluruh wilayah KAI Daop 2 Bandung. Penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tentunya sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tepat waktu.

Baca Juga :  Ramai-ramai Worldcoin, Bittime Soroti Pentingnya Literasi di Indonesia

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan, khususnya yang tidak memiliki penjagaan maupun sistem pengamanan yang memadai.

“KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sepanjang tahun 2025, telah ditutup sebanyak 29 perlintasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan,” ujar Kuswardojo.

Data terbaru hingga kini, di wilayah Daop 2 Bandung terdapat total 342 perlintasan sebidang. Sebanyak 115 perlintasan sebidang memiliki palang pintu resmi, sisanya sebanyak 227 perlintasan sebidang tidak terjaga secara resmi, namun ada yang dilakukan penjagaan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Lebih lanjut, KAI Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang baru secara ilegal maupun membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Telkom Indonesia Dorong UMKM Labuan Bajo Terapkan Bisnis Berkelanjutan Lewat Pelatihan Komunitas, dan Kemasan Ramah Lingkungan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku,” tegas Kuswardojo.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

KAI Daop 2 Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti sejenak untuk tengok kanan dan kiri sebelum melintas, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.

KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan selamat bagi semua.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, BRI Finance Tawarkan Promo KKB Mulai 1,59%
Dorong Budaya Kepemimpinan Inklusif dan Penuh Empati, Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Subsidi EV Bergulir Juni 2026, Pengamat: Momentum Bangun Industri Baterai NMC Nasional
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Indeks Hang Seng: Fungsi dan Perannya di Pasar Global
Perkuat Ekosistem Halal, SUCOFINDO Edukasi Pelaku UMKM di Timika
Fakultas Hukum UB Sinergi dengan Rusia, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Hukum dan Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:46

Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Rekrutmen Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:07

Insiden Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani, Korban Berhasil Dievakuasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:52

Pendaki Asal Malaysia Alami Insiden di Gunung Rinjani, Tim Evakuasi Udara Dikerahkan

Senin, 25 Mei 2026 - 18:33

PPP NTB Pecah! Muzihir dan Akri Saling Copot Jabatan di Paripurna DPRD

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23

Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:24

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52

PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji

Berita Terbaru

Teknologi

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00