KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA - Koran Mandalika

KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui kegiatan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait termasuk KAI Group dan stakeholder terkait. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut yakni kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang digelar bersama anak usaha KAI yaitu KAI Properti yang memiliki peranan penting terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di titik JPL 116 Solo Balapan ini turut menggandeng Polres Surakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi langsung untuk memberikan pemahaman dan menanamkan kepedulian kepada para pengguna jalan atau pengendara agar semakin disiplin, berhati-hati, serta mematuhi aturan yang berlaku ketika melintasi perlintasan sebidang. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya KAI Daop 6 dan KAI Properti untuk menurunkan angka pelanggaran dan potensi gangguan perjalanan kereta api terutama jelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

JPL 116 Solo Balapan merupakan salah satu lokasi dengan intensitas lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api yang cukup tinggi, sehingga memerlukan perhatian lebih terkait kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan pentingnya kegiatan kolaboratif seperti ini sebagai bagian dari komitmen KAI Group dalam menjaga keselamatan bersama. “Keselamatan adalah prioritas utama KAI, kegiatan kolaborasi sosialisasi dengan KAI Properti di JPL 116 ini adalah langkah nyata kami untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi seluruh aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan.”

Feni juga mengingatkan bahwa, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun. “Mari kita utamakan keselamatan, patuhi palang pintu perlintasan, ingat BERTEMAN (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan),” tutup Feni.

Baca Juga :  New Zealand School Jakarta Inaugurates New Building, Strengthening Commitment to World-Class Education and Its Sense of Community.

Perilaku tidak disiplin di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga dapat berdampak fatal bagi perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang.

Melalui kegiatan kolaborasi keselamatan ini, KAI Daop 6 dan KAI Properti berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat. KAI juga berkomitmen untuk terus berkoodinasi dan berkolaborasi dengan komunitas, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan guna menekan angka kejadian gangguan perjalanan kereta apo dan menghadirkan perjalanan yang aman serta nyaman.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

MIND ID Jadi Motor Optimasi Penerimaan Negara dalam Pengelolaan Mineral Nasional
CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global
Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?
Banyak Pelaku Usaha Baru Tahu Ada Layanan Ini, Akses Kesehatan Lintas Negara Jadi Sorotan di BNI National Conference 2026
Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar
CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto
Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik
Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:02

MIND ID Jadi Motor Optimasi Penerimaan Negara dalam Pengelolaan Mineral Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global

Rabu, 16 September 2026 - 18:02

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September

Berita Terbaru

Teknologi

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:02