KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI dengan luas tanah 229 m² dan luas bangunan 85 m². Aset tersebut merupakan rumah dinas yang sah milik KAI, namun dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain dan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penyitaan kala itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelamatan aset negara yang dikelola PT KAI. Kini, setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat (22/8), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Perbuatan tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara cq. PT KAI sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Belanja Mainan dan Nyanyi Bareng di "Toys & Tunes" Grand Galaxy Park Bekasi

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI. Sebagaimana disampaikan Bapak Kajari, aset berupa rumah dinas beserta tanah dan bangunan di Jalan Pacarkeling No. 11 telah melalui proses hukum hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Surabaya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Zuhril.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

Baca Juga :  Bisakah Trading saat FOMC Tanpa Risiko?

“Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Kajari.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam agenda resmi Kejari Surabaya pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik.

“KAI bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya menyelamatkan aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset negara tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Zuhril.

Berita Terkait

ETF Bitcoin Kehilangan US$450 Juta Setelah Clarity Act Gagal Melaju di Senat AS
Kebutuhan Dana Tunai Menguat, BRI Finance Bukukan Pertumbuhan 44,74%
Long Weekend Kemerdekaan, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Liburan
Menjawab Dinamika Perdagangan Dunia, BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management
USDJPY Berpotensi Naik ke 157.503, Dupoin Futures Waspadai Tren Bearish
Harga Minyak Anjlok 3%, Dupoin Futures Prediksi WTI Berpotensi Lanjut Melemah
XAUUSD Berpotensi Lanjut Turun, Dupoin Futures Soroti Level 4.318
LRT Jabodebek Hadirkan Layar Interaktif, Permudah Pengguna Akses Informasi di Stasiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:02

ETF Bitcoin Kehilangan US$450 Juta Setelah Clarity Act Gagal Melaju di Senat AS

Kamis, 17 September 2026 - 13:02

Kebutuhan Dana Tunai Menguat, BRI Finance Bukukan Pertumbuhan 44,74%

Kamis, 17 September 2026 - 13:02

Long Weekend Kemerdekaan, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Liburan

Kamis, 17 September 2026 - 13:02

Menjawab Dinamika Perdagangan Dunia, BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management

Kamis, 17 September 2026 - 12:02

USDJPY Berpotensi Naik ke 157.503, Dupoin Futures Waspadai Tren Bearish

Kamis, 17 September 2026 - 11:02

XAUUSD Berpotensi Lanjut Turun, Dupoin Futures Soroti Level 4.318

Kamis, 17 September 2026 - 10:02

LRT Jabodebek Hadirkan Layar Interaktif, Permudah Pengguna Akses Informasi di Stasiun

Kamis, 17 September 2026 - 09:02

LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Perjalanan 05.30 WIB untuk Dukung Pengguna Whoosh Keberangkatan Pagi

Berita Terbaru