KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyidikan atas aset PT KAI yang dikuasai pihak lain yang mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Image

Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI, namun telah digunakan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  BINUS Business School Berhasil Pertahankan Peringkat Terbaik Nasional Versi QS Global MBA Rankings 2025

Asset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling, No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 m2 dan luas bangunan 85 m2.

Lebih lanjut, Luqman Arif mengungkapkan bahwa selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset, ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum adanya penyitaan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3, namun penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Baca Juga :  Mirage Defence dan ST Engineering Berkolaborasi untuk Meningkatkan Kemampuan Pertahanan Siber TNI dengan Program Pelatihan Perdana

Image

KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset dan menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut,” pungkas Luqman Arif.

Berita Terkait

Bittime Catatkan Kenaikan Nilai Aset Bitcoin hingga 3,21% Pasca De-eskalasi Geopolitik Timur Tengah
KA Siliwangi Jadi Primadona Lebaran 2026, Okupansi Tembus 201% di Lintas Cipatat–Sukabumi
Dua Hari Pasca Idul Fitri 1447 H, Volume Penumpang KA di Daop 2 Bandung Masih Tinggi
Dukung Mobilitas Lebaran, LRT Jabodebek Perkuat Integrasi Antarmoda dan Akses ke Destinasi Wisata
Perubahan Kepemimpinan Iran dan Dampaknya pada Geopolitik Timur Tengah
BRI Finance Jaga Stabilitas Pembiayaan Alat Berat di Tengah Dinamika RKAB Batubara
Masih Minta Customer Copy Paste Data di Chat? WA Form Barantum Solusinya
Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 17:43

LPK ARK Jinzai Solusi Group Targetkan 1.000 Peserta ke Jepang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:41

30 Rumah Terdampak, PDI Perjuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Alas

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:36

Pemprov NTB Gelar Shalat Ied di Kantor Gubernur, Ada Open House di Pendopo

Senin, 16 Maret 2026 - 22:08

Hasil Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov NTB Siap Diserahkan ke Gubernur

Senin, 16 Maret 2026 - 15:21

Dokter Mamang Jabat Kadis Kesehatan Lombok Tengah

Senin, 16 Maret 2026 - 15:07

‎Miras saat Pawai Ogoh-ogoh jadi Sorotan, Begini Imbauan Gubernur NTB

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:19

Jelang Lebaran, Gubernur Iqbal Tinjau Sistem Penjualan Tiket dan Fasilitas di Terminal Mandalika

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:23

Pastikan Pasokan Cabai Tercukupi, Pemprov NTB Siapkan Program Penguatan Produksi

Berita Terbaru