KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Cara Pembatalan Tiket Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 24 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan kepada pelanggan mengenai tata cara pembatalan ataupun perubahan jadwal tiket kereta api yang dapat dilakukan dengan mudah, bilamana calon penumpang sewaktu – waktu ada agenda dadakan. Pembatalan tersebut bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi Acces By KAI maupun offline bisa datang langsung ke loket di stasiun tertentu.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pelanggan yang ingin membatalkan tiket dapat menggunakan dua pilihan layanan tersebut dan juga harus mengetahui ketentuan yang ada, dimana pembatalan tiket akan dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga yang tertera di tiket.

Aida mengatakan saat ini Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), pembatalan tiket hanya bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Nomor identitas pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam satu kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket;

2. Jadwal perjalanan KA yang akan dibatalkan, paling lambat dua jam keberangkatan KA tersebut;

3. Status tiket lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass;

4. Tiket yang dapat dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI, adalah tiket KA antarkota atau jarak jauh. Untuk pembatalan tiket KA lokal, hanya dapat dilakukan di stasiun

Baca Juga :  VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan MataJateng.id untuk Memperkuat Penyajian Berita di Jawa Tengah

Foto : Petugas Customer Service di stasiun Kertapati sedang melayani pembatalan tiket calon penumpang

Khusus KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa sejak tanggal 23 Mei 2025 lalu prosedur pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara offline/manual di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau tidak dapat dilakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI. Calon penumpang KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa datang langsung ke stasiun yang telah ditentukan dengan membawa bukti pemesanan tiket dan identitas diri paling lambat 30 menit (tigapuluh menit) sebelum berangkat dan dikenakan bea pembatalan 25% dari harga yan tertera di tiket.

Sedangkan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) Pembatalan tiket atau perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan via aplikasi Acces By KAI atau secara offline/manual dengan datang langsung ke stasiun yang ditentukan yaitu, stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau.

Calon penumpang yang akan melakukan pembatalan secara online melalui aplikasi Acces By KAI bisa mengikuti cara sebagai berikut:

1. Pada halaman utama aplikasi Access by KAI, klik “Tiket Saya”;

2. Pilih tiket/kode booking yang akan dibatalkan;

3. Pilih menu “Kelola Pesanan Anda”, kemudian klik “Pembatalan”. Penting untuk diketahui, pembatalan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta apimu;

4. Pilih daftar penumpang yang ingin dibatalkan (semua atau sebagian penumpang), lalu klik “Batalkan Perjalanan”;

Baca Juga :  Kompetisi Bahasa Inggris dengan Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah di Ulang Tahun The British Institute ke-41

5. Aplikasi akan menampilkan informasi bea pembatalan dan dana yang akan di-refund, lalu klik “Batalkan Perjalanan”;

6. Pada halaman Detail Pengembalian Dana, pilih rekening bank atau e-wallet yang diinginkan;

7. Isi data yang diperlukan sesuai metode pengembalian dana yang sudah dipilih;

8. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai, lalu klik “Next”;

9. Jika sudah sesuai dan yakin untuk pembatalan tiket, klik “YA, Lanjutkan”;

10. Tiket berhasil dibatalkan, dan klik “Selesai”.

Bagi calon penumpang yang membeli tiket KA dari kanal pembelian eksternal lainnya, bisa dibatalkan di Access by KAI dengan cara:

1. Pada halaman utama, klik “Tiket Saya”;

2. Klik “Cek & Tambah Tiket”;

3. Masukkan kode booking yang akan dibatalkan;

4. Jika sudah, klik “Lanjutkan”;

5. Tiket yang akan dibatalkan akan muncul di menu “Tiket Saya”.

“Dengan adanya kemudahan layanan online maupun offline, kami berharap masyarakat semakin nyaman dalam merencanakan perjalanan menggunakan kereta api,” jelas Aida.

“KAI Divre III Palembang juga terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa tiket kereta api hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI,” tutup Aida.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, call center 121, atau nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-11

Berita Terkait

Bittime: Perdamaian AS-Iran Berpotensi Dorong Sentimen Positif Pasar Kripto
Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO
Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund
Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru
KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan
Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan
Percepat Transformasi Digital Koperasi, KoperasiGO Jalin Kerja Sama Strategis dengan Koperasi Karyawan GBK
Perkuat Keandalan Distribusi Aviation Fuel Nasional, Elnusa Petrofin Bersama Pertamina Patra Niaga Gelar Go Live Project Aviation Bali – Nusa Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:41

Oknum Kadus di Desa Kuranji Lobar Diduga Gelapkan Uang Tebusan Gadai Sawah

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:21

PDAM Loteng Salurkan Bantuan untuk Santri Korban Kebakaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04

Meriahkan Piala Dunia 2026, Warga Pajangan Hias Kantor Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:04

Aksi Blokade Jalan Hambat Investasi, Pengusaha Konstruksi Minta Pemda dan Polisi Bertindak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19

DPRD Lombok Tengah: Jangan Tambah Beban Rakyat, Tarif PDAM Sebisa Mungkin Tak Naik

Senin, 8 Juni 2026 - 14:54

Akhyar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Pelambik, Soroti Pelatihan Kerja hingga Dana Hibah OKP

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45

Lombok Tengah Mantap Sambut Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:21

Polres Loteng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi PPNS untuk Peningkatan Profesionalisme dan Sinergitas

Berita Terbaru