KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta
Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya
dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari segala
bentuk pelecehan seksual. KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang
merugikan dan mengganggu kenyamanan pelanggan tersebut.

Sebagai
bentuk keseriusan dalam menangani kasus pelecehan seksual, KAI Divre IV
Tanjungkarang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku melalui sanksi
pemblokiran (blacklist) Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tercatat, pada tahun
2024 terdapat 13 pelaku yang telah diblokir, kemudian pada tahun 2025 sebanyak
11 pelaku, dan hingga April 2026 sebanyak 11 pelaku juga telah dikenakan sanksi
serupa.

Langkah
ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan efek jera sekaligus
melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajer
Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa setiap
laporan terkait pelecehan seksual ditangani secara serius dan ditindaklanjuti
sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Oxygen.id Sapa Cirebon Lewat Talkxygen, Bahas Solusi Digital untuk Bisnis

“KAI
memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan
nyaman bagi seluruh pelanggan. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelecehan
seksual, dan akan menindak tegas pelaku, termasuk dengan sanksi blacklist,”
ujar Zaki.

Selain
pemberian sanksi internal berupa blacklist, KAI juga berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pelecehan seksual dapat
dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur bahwa perbuatan dengan
maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dikenakan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

Sebagai
langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang terus meningkatkan pengawasan di
dalam kereta api maupun di stasiun, antara lain melalui kehadiran petugas
keamanan, pemeriksaan rutin, serta pemantauan CCTV. KAI juga aktif melakukan
sosialisasi kepada pelanggan terkait pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan
bersama selama perjalanan.

Baca Juga :  Keseruan Lomba 17-an Tak Lagi Hanya di Lingkungan, Kini Juga Hadir Saat Berbelanja

KAI
mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tidak ragu melaporkan apabila
mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas di dalam kereta, petugas di stasiun,
maupun melalui kanal layanan pelanggan KAI.

“Kami
mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan
yang aman dan saling menghormati. Jika melihat atau mengalami tindakan yang
tidak pantas, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera
ditindaklanjuti,” tutup Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk
terus meningkatkan pelayanan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan
sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan kereta api.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

ACT! Project Mendorong Konsumsi Produk Berkelanjutan di Indonesia
Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan
Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis
Bagaimana Sistem Keamanan Dana dan Data Bekerja pada Aplikasi Trading Online?
1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam
Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM
PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear
Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02

ACT! Project Mendorong Konsumsi Produk Berkelanjutan di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02

Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Buktikan Daya Saing Global, Siswa BINUS SCHOOL Torehkan Nilai IB dan Cambridge di Atas Rata-Rata Dunia

Berita Terbaru

Daerah

Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:01