Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia: Masih Ragu? Ini Penjelasan Hukumnya! - Koran Mandalika

Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia: Masih Ragu? Ini Penjelasan Hukumnya!

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda tangan digital memang praktis dan efisien, tapi legalitasnya harus dipastikan agar dokumen tetap sah di mata hukum. Menggunakan tanda tangan digital tanpa kepastian legal seperti berkendara tanpa SIM—berisiko besar jika terjadi masalah. Maka dari itu, penting memahami aturan hukum yang mengatur tanda tangan digital agar dokumen Anda tetap valid dan aman.

Mengapa Memastikan Legalitas Tanda Tangan Digital Itu Penting?

Menggunakan tanda tangan digital yang legalitas-nya tidak jelas sama saja seperti mengemudikan kendaraan tanpa SIM atau STNK yang sah. Mungkin bisa jalan, tapi sangat berisiko jika terjadi masalah atau pemeriksaan.

Memastikan legalitas tanda tangan digital itu krusial karena:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

● Menghindari Sengketa

Dokumen yang ditandatangani secara sah akan lebih kuat posisinya jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

● Kepastian Transaksi

Memberikan rasa aman dan percaya bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi.

● Kepatuhan Regulasi

Memastikan Anda atau bisnis Anda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, memahami aspek legalitas tanda tangan digital bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting untuk keamanan dan kepastian hukum aktivitas digital Anda.

Payung Hukum yang Mengatur Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia

Untungnya, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang cukup jelas mengenai legalitas tanda tangan digital. Dasar hukum utamanya adalah:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  BINUS UNIVERSITY Kukuhkan Guru Besar Bidang Pengembangan Sistem Informasi: Bukti Komitmen BINUS Mendukung Riset dan Inovasi di Era Digital

2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kedua peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan digital) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi persyaratan tertentu. Jadi, kuncinya ada pada pemenuhan syarat tersebut.

Syarat Kunci Agar Tanda Tangan Digital Diakui Sah Secara Hukum

Nah, inilah bagian terpenting yang menentukan legalitas tanda tangan digital. Menurut UU ITE dan PP PSTE, agar sah, tanda tangan elektronik harus memenuhi sejumlah kriteria teknis dan keamanan, yang intinya adalah:

● Data pembuatan tanda tangan saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan.

● Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

● Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.

Tenang, ada cara praktis untuk memastikan semua syarat ini terpenuhi, yaitu dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Ini adalah tanda tangan digital yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar atau berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI).

Peran Vital PSrE dalam Menjamin Legalitas Tanda Tangan Digital

PSrE seperti ezSign bertindak sebagai pihak ketiga terpercaya yang menjamin proses pembuatan tanda tangan digital Anda memenuhi standar hukum dan keamanan. Mengapa?

● Verifikasi Identitas Ketat (e-KYC)

PSrE melakukan verifikasi identitas pemohon secara ketat sebelum menerbitkan Sertifikat Elektronik, memastikan penandatangan adalah orang yang benar.

Baca Juga :  Bittime Luncurkan Perpetual Futures, Membuka Akses Perdagangan Futures yang Fleksibel dan Teregulasi

● Teknologi Terstandar

PSrE menggunakan teknologi kriptografi dan infrastruktur yang aman untuk memastikan integritas dokumen dan keaslian tanda tangan.

● Kepatuhan Regulasi

PSrE beroperasi di bawah pengawasan KOMDIGI dan wajib mematuhi semua regulasi terkait legalitas tanda tangan digital.

Menggunakan layanan dari PSrE terpercaya adalah cara paling efektif dan efisien untuk memastikan legalitas tanda tangan digital Anda tidak diragukan lagi.

ezSign: Solusi Tanda Tangan Digital yang Terjamin Legalitasnya

Masih ragu dengan legalitas tanda tangan digital? PT SOLUSI IDENTITAS GLOBAL NET melalui ezSign hadir untuk memberikan solusi dan kepastian. Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk yang resmi terdaftar dan diawasi oleh KOMDIGI, ezSign menjamin bahwa setiap tanda tangan digital yang diterbitkan melalui platform kami memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami memastikan proses verifikasi yang aman dan teknologi yang andal, sehingga Anda dapat menggunakan tanda tangan digital ezSign dengan penuh keyakinan untuk berbagai dokumen penting Anda.

Kesimpulannya, legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah sangat jelas diatur. Kuncinya adalah menggunakan tanda tangan digital bersertifikasi dari PSrE terpercaya. Jangan ambil risiko dengan solusi yang tidak jelas dasar hukumnya.

Pastikan legalitas tanda tangan digital Anda terjamin! Gunakan solusi tanda tangan digital dari ezSign yang aman dan patuh hukum. 

Kunjungi website kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.    

Berita Terkait

Berteman di Sanct Social Dimulai dari Bertemu Langsung: Episode 6 Mengikuti Satu Hari di Jakarta Bersama Teman dari Singapura dan Malaysia
Mengapa Bisnis Bisa “Untung”, tetapi Tetap Kehabisan Cash?
Rangka Baja Dirakit di Bengkel, Proyek Bisa Selesai Lebih Cepat
Cakra Elektrolisis, Teknologi Sterilisasi Air Tambak Karya Anak Bangsa, Mulai Dipercaya Tambak Besar di Pulau Jawa
Landed Cost Odoo: HPP Bahan Baku Impor Termasuk Bea Masuk dan Freight
BRI Finance Raih Penghargaan Yearly Excellent Performance – State-Owned Enterprise Subsidiary 2026
BRI Finance Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan melalui Program TJSL di Tabanan Bali
Pembiayaan EV BRI Finance Melonjak 13,8 Kali, Minat Kendaraan Listrik Terus Menguat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:56

Rekor Baru MotoGP Mandalika! Antusiasme Penonton Melonjak, Ekonomi Lokal Ikut Dibidik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:45

Bezzecchi Juara Race MotoGP di Mandalika, R. Fernandez dan J. Martin Lengkapi Podium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01

Veda Ega Pratama Finis Keenam di Moto3 Mandalika, Indonesia Bangga!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:31

ITDC Gandeng BSI, Mandalika Perkuat Identitas Wisata Halal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:27

Ducati Berjaya di Mandalika, Marc Marquez Rebut Podium Tertinggi Sprint

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36

Tiket Mahal Justru Cepat Ludes, Troy Sebut Sinyal Ekonomi Positif

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:50

Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli

Berita Terbaru