Koran Mandalika, Lombok Tengah – KPU Lombok Tengah ngotot pengin melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar pada 2-5 Maret 2024.
Tenggat waktu atau deadline menjadi alasan KPU melanjutkan pleno meskipun masih ada empat kecamatan yang belum finalisasi.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid yang hadir pada rapat pleno kabupaten di Lombok Tengah mengatakan setelah mencermati proses dan dinamika di seluruh daerah maka KPU mengeluarkan surat dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, itu bukan surat edaran, melainkan surat dinas. Surat dinas itu untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi. Bisa saja di suatu kecamatan tidak bisa selesaikan sehari,” kata Khuwailid.
Di lain sisi, pihaknya harus menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai 5 Maret.
“Sekarang ini sudah tanggal dua. Kami di provinsi juga akan mulai rapat pleno rekapitulasi tanggal lima,” ujar Khuwailid.
Khuwailid pengin meluruskan persepsi tentang PKPU dan surat dinas itu.
“Surat dinas itu dibuat untuk menerjemahkan situasi yang terupdate dari PKPU,” jelas Khuwailid.
Dia mempersilakan apabila dari saksi ada yang mau melaporkan KPU Lombok Tengah.
“Laporkan saja langsung ke DKPP,” terang Khuwailid.
Situasi kembali memanas, pernyataan Khuwailid langsung direspons para saksi. Ketua KPU NTB itu tidak diizinkan lagi melanjutkan penjelasannya.
Para saksi lebih setuju terhadap pernyataan bawaslu untuk menunda rapat pleno sampai semua kecamatan rampung.
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan memutuskan skors lagi. Rapat pleno akan dilanjutkan pada pukul 16.00 WITA.