OJK Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekosistem - Koran Mandalika

OJK Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekosistem

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers, 8 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Pungutan OJK sebelumnya mencakup berbagai biaya seperti perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek. 

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.

Baca Juga :  Pengujian Drone Otomatis Mendukung Pengawasan Keamanan Aset Migas

“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” ujar Calvin.

“Harapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.

Regulasi ICO Bisa Kembangkan Token Lokal

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Calvin juga mengapresiasi rencana OJK yang tengah menyusun regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. Kebijakan ini dijadwalkan akan dirilis dan mulai diimplementasikan pada kuartal IV tahun ini. Ia menilai regulasi ICO akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang langsung di pasar domestik.

“Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa,” ungkapnya.

Calvin menambahkan bahwa regulasi ini juga dapat memperkuat daya saing exchange dan pelaku industri kripto lokal dalam menghadapi dominasi platform asing. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan pasar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi nyata dari aktivitas kripto di Indonesia.

Baca Juga :  Lintasarta Perkuat Fungsi AI Factory dengan Menjalin Kemitraan Strategis bersama 6Estates

“Selama ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia,” tambahnya.

OJK menyampaikan bahwa regulasi ICO akan mencakup pengaturan menyeluruh, mulai dari proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan bagi penerbit, peran platform perdagangan, hingga perlindungan investor. Meskipun mengedepankan kepatuhan dan tata kelola yang ketat, OJK menegaskan bahwa regulasi ini tetap akan memberikan ruang bagi inovasi serta menyederhanakan proses agar tidak menghambat perkembangan industri.

Langkah ini dinilai relevan dengan tren pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Data terbaru OJK mencatat bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Per Mei 2025, jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Nilai transaksi juga melonjak signifikan menjadi Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20 persen dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia sedang berada dalam fase ekspansi yang menjanjikan, seiring meningkatnya adopsi aset digital oleh masyarakat luas dan pelaku industri. Regulasi yang tepat, seperti pengaturan ICO, akan menjadi fondasi penting dalam mendukung momentum positif ini.

Berita Terkait

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini
Jasa Marga Prediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026 dan Hari Lahir Pancasila
Sambut Idul Adha 1447 H, Berkurban Semakin Praktis di Aplikasi Raya
Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 2 Sediakan Lebih Dari 102 Ribu Tempat Duduk
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Produktivitas Karet, PTPN I Fokus Benahi Kebun Padang Pelawi
Bitcoin Mulai Stabil di Tengah Sentimen Pasar yang Membaik, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Portofolio
KAI Akomodir Kebutuhan Pengguna LRT Jabodebek di Libur Nasional dan Weekday
Tiga Kampus, Satu Semangat: SATU UNIVERSITY Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri di Usia Ketiga

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:00

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00

Jasa Marga Prediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026 dan Hari Lahir Pancasila

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00

Sambut Idul Adha 1447 H, Berkurban Semakin Praktis di Aplikasi Raya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 2 Sediakan Lebih Dari 102 Ribu Tempat Duduk

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Produktivitas Karet, PTPN I Fokus Benahi Kebun Padang Pelawi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00

KAI Akomodir Kebutuhan Pengguna LRT Jabodebek di Libur Nasional dan Weekday

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00

Tiga Kampus, Satu Semangat: SATU UNIVERSITY Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri di Usia Ketiga

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00

KAI Logistik Kirim 25 Kereta ke Sumatera, Dukung Penguatan Mobilitas Penumpang di Sumbagsel

Berita Terbaru

Teknologi

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:00