OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal - Koran Mandalika

OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar. Daftar tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto yang digunakan di Indonesia.

OJK menegaskan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist. Penggunaan platform di luar daftar berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungan terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap exchange kripto ilegal.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin.

Penguatan Regulasi Kripto di Indonesia

Calvin menilai, penguatan pengawasan perlu dibarengi regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat bertumbuh secara sehat dan mendorong adopsi yang bertanggung jawab. “Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga :  Stasiun Tasikmalaya Jadi Stasiun Tersibuk Ketiga Setelah Bandung dan Kiaracondong pada 5 Hari Angkutan Lebaran 2026

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan. Meski demikian, OJK menegaskan kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Dalam whitelist yang dirilis OJK, tercantum 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang berada di bawah pengawasan regulator. OJK juga mengimbau masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, maupun promosi di media sosial yang mengarah pada platform di luar daftar.

Selain exchange, OJK turut mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Keterbukaan Terhadap Blockchain dan Kripto

Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan blockchain dan aset kripto juga menguat di ranah organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Kegiatan tersebut disebut sebagai upaya Muhammadiyah merespons perkembangan teknologi secara kritis dan ilmiah, sekaligus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa blockchain dan kripto bukan sekadar tren, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara utuh, tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar ikut arus.

Baca Juga :  BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

Calvin menilai, dialog dan kajian dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik serta mendorong pemanfaatan aset kripto secara lebih aman. “Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.

Calvin menambahkan, penguatan literasi juga perlu disertai komitmen industri terhadap praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang berimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan. Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal dan skema yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia

About Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Zyrex Jadi Merek Indonesia Pertama yang Meluncurkan AI Mini Workstation Berbasis AMD Ryzen AI Max+ 395
CX100 Danantara: Membenahi Layanan BUMN dari Pengalaman Masyarakat
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Produktivitas Sawit Rakyat melalui Pembelajaran di Kebun Adolina
KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Bahwa Keselamatan Perjalanan KA Butuh Peran Serta Masyarakat
Zentara Melihat Perubahan Besar dalam Cara Perusahaan Mengelola Kerentanan Siber
Dua Puluh Lima Tahun: Narendra Modi dan Posisi India di Dunia
Liburan Berubah Jadi Perawatan Jantung, Hampir Rp100 Juta Manfaat Cair untuk Nurma
Bitcoin Kembali Ditolak $87.000, Ini Skenario Harga BTC Berikutnya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:02

Zyrex Jadi Merek Indonesia Pertama yang Meluncurkan AI Mini Workstation Berbasis AMD Ryzen AI Max+ 395

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:02

CX100 Danantara: Membenahi Layanan BUMN dari Pengalaman Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:02

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Produktivitas Sawit Rakyat melalui Pembelajaran di Kebun Adolina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:02

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Bahwa Keselamatan Perjalanan KA Butuh Peran Serta Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:02

Dua Puluh Lima Tahun: Narendra Modi dan Posisi India di Dunia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:02

Liburan Berubah Jadi Perawatan Jantung, Hampir Rp100 Juta Manfaat Cair untuk Nurma

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:02

Bitcoin Kembali Ditolak $87.000, Ini Skenario Harga BTC Berikutnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:02

BRI BO Krekot Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru