Koran Mandalika, Lombok Tengah – Angka stunting di Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, prevalensi stunting yang mencapai 23,03 persen pada 2021 turun menjadi 9,01 persen pada Maret 2026. Meski demikian, ribuan balita masih membutuhkan penanganan dan pemantauan pertumbuhan.
Data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) mencatat, jumlah balita stunting di Lombok Tengah pada Maret 2026 sebanyak 7.446 anak. Angka tersebut menurun dibandingkan Januari 2026 yang mencapai 7.985 balita, meski sempat meningkat pada Februari hingga 10,22 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, penurunan angka stunting harus diikuti upaya pencegahan yang berkelanjutan agar kasus baru tidak terus bermunculan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya melalui intervensi kesehatan, seperti pemberian makanan tambahan kepada balita yang mengalami stunting. Pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan keluarga yang memiliki faktor risiko.
“Data hingga Oktober 2026 ini memang sekitar 7.600 lagi. Nah sekarang yang paling penting lagi adalah bagaimana kita menjaga supaya sekitar 7.600 balita yang mengalami stunting ini bisa pulih dan tidak muncul kasus baru,” kata Kusriadi.
“Jumlahnya masih dinamis. Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus menangani anak yang sudah mengalami stunting, tetapi juga mencegah munculnya kasus baru,” imbuhnya.
Ia menyebut, berdasarkan data yang digunakan dalam program pendampingan, terdapat sekitar 35.000 pasangan usia subur di Lombok Tengah yang masuk kategori berisiko stunting. Data tersebut akan dipetakan lebih terperinci untuk mengetahui kondisi setiap keluarga, termasuk faktor ekonomi, usia perkawinan, dan akses terhadap sanitasi layak.
Untuk mendukung upaya tersebut, DP3AP2KB bersama Tim Pendamping Keluarga melakukan edukasi dan pemantauan terhadap keluarga sasaran. Saat ini, terdapat 2.391 tenaga pendamping keluarga yang bekerja dalam tim beranggotakan tiga orang, terdiri atas unsur tenaga kesehatan, kader keluarga berencana, dan kader lainnya.
Pendampingan dilakukan untuk mengidentifikasi risiko sejak dini, termasuk pada pasangan yang menikah di usia anak dan ibu hamil berusia di atas 35 tahun. Keluarga yang belum memiliki jamban layak juga menjadi perhatian karena sanitasi merupakan salah satu faktor risiko yang perlu ditangani.
Kusriadi mengatakan, pemantauan perlu dilakukan secara berkelanjutan sejak masa kehamilan hingga bayi lahir. Dengan begitu, kondisi ibu dan pertumbuhan anak dapat dipantau, sementara keluarga yang membutuhkan intervensi bisa segera diarahkan mendapatkan layanan yang sesuai.
Ia juga menyoroti pernikahan usia anak sebagai salah satu tantangan pencegahan stunting. Selain berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak, pernikahan dini dapat berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan pengasuhan orang tua.
Karena itu, penurunan stunting membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari tenaga kesehatan, pemerintah desa, hingga lembaga pendidikan dan Kementerian Agama. Edukasi keluarga, perbaikan sanitasi, serta pemantauan ibu hamil dan balita perlu berjalan beriringan.
Kusriadi berharap, pendampingan terhadap keluarga berisiko dapat semakin tepat sasaran sehingga penurunan angka stunting dapat dipertahankan sekaligus mencegah munculnya kasus baru di Lombok Tengah. (my)






