Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia - Koran Mandalika

Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia

Kamis, 8 Agustus 2024 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan komprehensif ini memberikan informasi penting tentang kontrak kerja di Indonesia, memastikan anda mematuhi undang-undang ketenagakerjaan setempat. Baik anda berencana memulai bisnis atau mengelola karyawan di Indonesia, memahami berbagai jenis kontrak kerja, jam kerja, peraturan lembur, dan hak cuti sangatlah penting. Panduan ini menawarkan wawasan terperinci untuk membantu anda menavigasi kompleksitas kontrak kerja di Indonesia secara efektif.

Saat menjalankan bisnis di Indonesia, penting untuk memahami kontrak kerja lokal untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Panduan ini menjelaskan jenis-jenis utama kontrak kerja, jam kerja, dan hak cuti di Indonesia, sehingga membantu anda mengelola tenaga kerja secara efektif.

membantu anda mengelola tenaga kerja secara efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Kontrak Kerja di Indonesia

Ada dua jenis kontrak kerja utama di Indonesia: jangka waktu tetap dan jangka waktu tidak terbatas. Setiap jenis memiliki aturan khusus dan kasus penggunaan ideal.

Kontrak Kerja Jangka Tetap

Terbaik untuk Peran Berbasis Proyek: Kontrak jangka tetap cocok untuk mempekerjakan karyawan untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman.

Durasi: Kontrak ini dapat bertahan hingga lima tahun. Masa percobaan dilarang jika anda menggunakan kontrak ini. Pastikan kontrak ini ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk kejelasan dan kepatuhan hukum.

Pembaruan: Setelah jangka waktu awal, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama, dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu maksimum yang diperbolehkan, yaitu seluruhnya 5 (lima) tahun.

Kontrak Kerja Jangka Waktu Tidak Terbatas

Untuk Peran Permanen: Kontrak jangka tidak terbatas digunakan untuk peran jangka panjang.

Masa percobaan: Kontrak-kontrak ini mencakup masa percobaan sampai dengan tiga bulan, setelah itu harus diterbitkan surat penunjukan tetap.

Stabilitas: Jenis kontrak ini menawarkan keamanan dan keuntungan kerja bagi pemberi kerja dan pekerja, serta membina hubungan kerja jangka panjang.

Peraturan Jam Kerja dan Lembur

Memahami peraturan jam kerja dan lembur sangat penting untuk kepatuhan dan kepuasan karyawan.

Jam Kerja Reguler

Jam Maksimum: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Anda dapat memilih antara tujuh jam per hari selama enam hari seminggu atau delapan jam per hari selama lima hari seminggu.

Baca Juga :  Pilihan Solana DEX Terbaik untuk Akses Cepat dan Biaya Murah

Fleksibilitas: Fleksibilitas ini memungkinkan bisnis untuk memilih jadwal yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka dengan tetap mematuhi batasan hukum.

Peraturan Lembur

Batasan: Lembur tidak boleh melebihi empat jam per hari atau 18 jam per minggu.

Tarif Pembayaran: Upah lembur bervariasi tergantung pada apakah jam tambahan tersebut dikerjakan pada hari kerja, akhir pekan, atau hari libur. Misalnya:

a. Hari kerja: 1,5 kali upah per jam pada jam pertama, dan dua kali upah per jam pada jam-jam berikutnya.

b. Akhir pekan/Hari Libur Nasional: Dua kali upah per jam untuk delapan jam pertama, tiga kali lipat untuk jam kesembilan, dan empat kali lipat untuk jam tambahan.

Dokumentasi: Dokumentasi yang tepat dan proses persetujuan untuk kerja lembur harus dipelihara untuk memastikan kepatuhan dan mencegah perselisihan.

Hak Cuti

Karyawan di Indonesia berhak atas berbagai jenis cuti, untuk memastikan kesejahteraan mereka dan kepatuhan terhadap hukum setempat.

1. Cuti tahunan

Hak: Karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah satu tahun bekerja terus menerus. Cuti yang tidak digunakan dapat dialihkan hingga enam bulan.

Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.

2. Cuti sakit

Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:

a. Gaji 100% untuk empat bulan pertama.

b. Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.

c. Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.

d. Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.

Dokumentasi: Sertifikat medis harus diberikan untuk memvalidasi cuti dan memastikan pencatatan yang benar.

3. Cuti hamil

Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.

Baca Juga :  Pendaftaran Terbuka: Pembicara Webinar Green Skilling #SalingSharing

Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.

4. Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu

Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:

a. Pernikahan karyawan: 3 hari.

b. Pernikahan anak karyawan : 2 hari.

c. Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.

d. Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.

e. Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.

Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.

Peraturan Masa Percobaan

Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.

Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.

Masukan: Umpan balik rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.

Pengelolaan Kontrak Kerja di Indonesia

Bahasa Kontrak: Jika ada orang asing sebagai pihak yang terlibat, maka dipastikan semua kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk mematuhi hukum dan memastikan penegakan hukum. Jika tidak ada orang asing, maka diperbolehkan kontrak penuh Indonesia.

Kepatuhan Hukum: Secara berkala meninjau kontrak kerja dan kebijakan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Buku Pegangan Karyawan: Mengembangkan buku pegangan karyawan yang menguraikan semua syarat dan ketentuan kerja, termasuk jam kerja, hak cuti, dan kebijakan perusahaan. Buku pegangan pegawai harus didaftarkan pada dinas tenaga kerja setempat agar dapat diberlakukan kepada para pegawai.

Praktik SDM: Menerapkan praktik SDM yang kuat untuk mengelola kontrak kerja, catatan karyawan, dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset
Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia
BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki
Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack
VRITIMES dan Hallosumedang.com Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Penyebaran Informasi
VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal
VRITIMES dan Korsum.id Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Layanan Informasi Digital
VRITIMES dan Pojokindonesia.com Jalin Kerja Sama untuk Menghadirkan Berita Berkualitas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 18:38

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Senin, 23 Desember 2024 - 18:12

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 - 16:58

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Senin, 23 Desember 2024 - 16:43

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Senin, 23 Desember 2024 - 16:37

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Senin, 23 Desember 2024 - 16:33

VRITIMES dan Korsum.id Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Layanan Informasi Digital

Senin, 23 Desember 2024 - 16:33

VRITIMES dan Pojokindonesia.com Jalin Kerja Sama untuk Menghadirkan Berita Berkualitas

Senin, 23 Desember 2024 - 16:32

VRITIMES dan Arahbaru.com Umumkan Kerjasama Strategis untuk Memberikan Konten Digital yang Lebih Inovatif

Berita Terbaru