Panduan Praktis Memahami Perdagangan Karbon di Indonesia - Koran Mandalika

Panduan Praktis Memahami Perdagangan Karbon di Indonesia

Jumat, 29 November 2024 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan iklim menjadi tantangan bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut melalui skema perdagangan karbon. Namun, pemahaman publik mengenai skema ini cukup terbatas.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, LindungiHutan merilis ebook berjudul “Mengenal Kebijakan, Mekanisme, dan Tujuan dari Perdagangan Karbon di Indonesia”.

Indonesia memiliki kawasan hutan mencapai 125 juta hektar yang berpotensi dalam menyerap emisi karbon dan melindungi keseimbangan ekosistem secara global. Hutan dapat dimanfaatkan untuk mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon. Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perusahaan dapat menjual dan membeli unit karbon sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini diperkuat dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia pada September 2023. Inisiatif ini menegaskan tekad Indonesia untuk mendukung upaya global dalam pengurangan emisi sekaligus membuka perekonomian baru bagi perusahaan. Melalui Bursa Karbon, pelaku usaha di Indonesia dapat berpartisipasi aktif untuk masa depan yang berkelanjutan. 

Baca Juga :  Krakatau Steel Raih ISO 50001 Sistem Manajemen Energi, Pertama dan Satu-Satunya di Kota Cilegon

Ebook ini dirancang untuk memberikan penjelasan praktis bagi pembaca dari berbagai latar belakang. Mulai dari individu hingga perusahaan yang tertarik dengan skema perdagangan karbon di Indonesia. 

Dapatkan akses gratis ebook ini, melalui tautan https://tinyurl.com/perdagangankarbonindonesia.

Berita Terkait

Menjembatani Kemewahan Eropa dan Real Estat Asia Tenggara: Jasmine Chau Memimpin Grand Finale di IFFINA+ 2026
Membentuk Masa Depan Hospitality: Wawasan dari THINC Indonesia 2026 dan Potensi Destinasi Leisure Baru yang Belum Tergali
55 Tahun Bersama Dunia Otomotif Indonesia, Pylox Hadirkan Generasi Baru Lewat Pylox Premium
Bathymetry Survey dengan ROV: Cara Memetakan Dasar Perairan Secara Akurat
KAI Daop 2 Bandung Dorong Masyarakat Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas
Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan
Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?
Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:00

Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”

Senin, 14 September 2026 - 19:41

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 18:13

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Kamis, 10 September 2026 - 21:35

TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas

Kamis, 10 September 2026 - 11:46

Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Rabu, 9 September 2026 - 08:51

Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK

Berita Terbaru