Pentingnya Memilih PSrE Terdaftar untuk Keabsahan Tanda Tangan Digital Anda - Koran Mandalika

Pentingnya Memilih PSrE Terdaftar untuk Keabsahan Tanda Tangan Digital Anda

Senin, 9 Juni 2025 - 09:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan tanda tangan digital makin umum, tapi keabsahan hukumnya bergantung pada siapa penyedianya. Untuk dokumen sah secara hukum, harus menggunakan tanda tangan digital dari Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) Terdaftar yang diakui pemerintah. ezSign dari PT Solusi Identitas Global Net memastikan keamanan dan legalitas dokumen digital Anda dengan infrastruktur PSrE resmi, menjadikannya solusi terpercaya di era digital.

Transformasi Digital dan Kebutuhan Tanda Tangan yang Sah

Era digital menuntut kecepatan dan efisiensi. Menandatangani dokumen secara fisik memakan waktu dan biaya logistik. Tanda tangan digital menawarkan alternatif yang jauh lebih efisien, memungkinkan persetujuan dokumen dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, di balik efisiensi tersebut, ada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tanda tangan digital yang digunakan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan layaknya tanda tangan basah di atas kertas bermeterai.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia telah mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Terdaftar. Tanpa dukungan dari PSrE Terdaftar, tanda tangan digital Anda mungkin hanya dianggap sebagai gambar yang disisipkan, tanpa nilai pembuktian yang kuat di mata hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenal PSrE dan Signifikansi Status “Terdaftar”

PSrE, atau Penyedia Sertifikat Elektronik, adalah badan usaha yang berwenang menerbitkan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini ibarat identitas digital yang mengikat data identitas seseorang atau badan hukum dengan kunci kriptografi unik yang digunakan untuk membuat tanda tangan digital. Fungsi utama sertifikat elektronik adalah untuk memverifikasi identitas penanda tangan dan memastikan bahwa dokumen tidak diubah setelah ditandatangani.

Baca Juga :  Sebelum Roda Berputar, 11 Syarat Ini Wajib Dipastikan Berfungsi di Lokomotif

Tidak semua penyedia sertifikat elektronik memiliki status yang sama di Indonesia. Untuk menjamin keamanan, keandalan, dan yang paling penting, keabsahan hukum, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI) mengatur dan mendaftarkan PSrE yang memenuhi standar teknis dan operasional yang ketat. Status “PSrE Terdaftar” inilah yang menjadi penanda penting.

Mengapa memilih PSrE Terdaftar itu vital?

● Legalitas dan Kekuatan Hukum

Hanya sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Terdaftar yang secara eksplisit diakui oleh UU ITE dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah. Penggunaan layanan dari PSrE Terdaftar memberikan kepastian hukum atas transaksi digital Anda.

● Standar Keamanan Tinggi

PSrE Terdaftar diwajibkan untuk mematuhi standar keamanan informasi internasional yang ketat (seperti ISO 27001) dalam mengelola data dan menerbitkan sertifikat elektronik. Ini mengurangi risiko kebocoran data, pemalsuan identitas, dan penyalahgunaan sertifikat elektronik.

● Proses Verifikasi Identitas yang Andal

PSrE Terdaftar melakukan verifikasi identitas (KYC) yang mendalam dan sesuai standar sebelum menerbitkan sertifikat elektronik. Ini memastikan bahwa sertifikat elektronik benar-benar terikat pada identitas yang sah, bukan fiktif.

Risiko Menggunakan Layanan dari PSrE Tidak Terdaftar

Mengabaikan status “PSrE Terdaftar” dapat menimbulkan berbagai risiko serius. Tanda tangan digital yang dibuat menggunakan layanan dari penyedia tidak terdaftar bisa jadi tidak diakui secara hukum dalam sengketa, data pribadi Anda mungkin kurang terlindungi karena standar keamanan yang tidak jelas, dan Anda tidak memiliki jaminan bahwa identitas penandatangan lainnya telah diverifikasi dengan benar. Ini dapat merusak kepercayaan dalam transaksi digital dan pada akhirnya menimbulkan kerugian.

ezSign: Solusi Tanda Tangan Digital yang Didukung PSrE Terdaftar

Memahami pentingnya fondasi yang kuat, ezSign hadir sebagai platform layanan tanda tangan elektronik yang beroperasi dengan dukungan PSrE Terdaftar yang diakui oleh KOMDIGI. Ini adalah jaminan kami kepada setiap pengguna bahwa sertifikat elektronik yang diterbitkan dan tanda tangan digital yang dibubuhkan melalui ezSign memenuhi semua persyaratan legalitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Raih Peluang Beasiswa bersama Karirlab untuk Masa Depan yang Gemilang

● Dengan ezSign, Anda mendapatkan:

1. Sertifikat Elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

2. Proses verifikasi identitas (KYC) yang sesuai standar PSrE Terdaftar.

3. Tanda tangan digital yang aman, non-repudiasi, dan menjamin integritas dokumen.

4. Kemudahan penggunaan platform yang tetap mematuhi standar keamanan tinggi.

5. Kepastian bahwa transaksi digital Anda sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memilih ezSign berarti memilih kepastian hukum dan keamanan dalam setiap transaksi digital Anda. Jangan ambil risiko dengan layanan tanda tangan digital yang tidak didukung oleh PSrE Terdaftar.

Tentang PT Solusi Identitas Global Net

PT Solusi Identitas Global Net adalah pelopor dalam penyediaan solusi identitas digital dan keamanan dokumen di Indonesia. Kami berdedikasi untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya, salah satunya dengan menyediakan platform ezSign yang mengandalkan infrastruktur PSrE Terdaftar demi menjamin keabsahan dan keamanan setiap tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik yang kami layani. Kami berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan solusi yang legal, aman, dan mudah diakses.

Pastikan tanda tangan digital Anda sah dan aman dengan memilih penyedia yang tepat. Pilih layanan yang didukung oleh PSrE Terdaftar. Segera gunakan ezSign untuk semua kebutuhan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik Anda.

Untuk informasi lebih lanjut dan memulai menggunakan layanan ezSign,

Kunjungi website kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.          

Berita Terkait

Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas
Bukan Sekadar Patuh Regulasi, Dunia Usaha Didorong Jadikan Perlindungan Anak Strategi Bisnis
JUP lakukan perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Komitmen Tetap Berikan Layanan Air melalui Bantuan Emergency Mobil Tangki hingga Pemberian Kompensasi selama periode gangguan
Bitcoin Kembali ke US$65.000, FLOQ Ingatkan Investor Waspadai Risiko Inflasi dan Geopolitik yang Masih Membayangi Pasar
KAI Daop 2 Bandung Pastikan Perjalanan Kereta Api Aman Pasca Gempa 4,9M di Selatan Sukabumi
Menyusun Peta Navigasi Hari Minggu: Memetakan Level Kunci dan Kalender Ekonomi Mingguan
Valbury Tawarkan Tiga Tipe Akun untuk Sesuaikan Biaya Transaksi dengan Profil Risiko Trader
Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:54

Matrik Data Consulting: Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Murni untuk Evaluasi Pelayanan, Bukan Kepentingan Politik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:15

Indonesia Punya Jagoan! Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Mandalika

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48

LSPR, Poltekpar Lombok, dan STEC Latih Bahasa Inggris Digital Warga Desa Blongas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:57

Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 14:11

MoU PT Narmada–ITDC Resmi Ditandatangani, Air Minum Lokal Kembali Hadir di MotoGP Mandalika

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57

Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:12

Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:30

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak 4 Hektare Lahan oleh Kades Kuripan

Berita Terbaru