Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025 - Koran Mandalika

Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025

Kamis, 17 April 2025 - 11:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia (“PTPP”) sampai dengan Kuartal 1 Tahun 2025 berhasil mencatatkan nilai kontrak baru senilai Rp6,275 Triliun, perolehan ini meningkat sebesar 32% secara Year-on-Year (YoY) atau dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara target, perolehan nilai kontrak baru PTPP sampai dengan bulan Maret 2025 berhasil melebihi 151% dari yang di targetkan pada Kuartal 1 Tahun 2025, dan telah mencapai 21% dari target akhir tahun 2025. Perolehan nilai kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana BUMN sebesar 52,1%, swasta sebesar 28,6%, dan pemerintah sebesar 19,3%. Adapun perolehan kontrak baru tertinggi yaitu pada sektor pelabuhan sebesar 37,2%, gedung sebesar 32,9%, jalan dan jembatan sebesar 22,6%, bendungan sebesar 4,3%, irigasi sebesar 2,8%, serta minyak dan gas sebesar 0,3% .

Baca Juga :  Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Capaian kontrak baru yang berhasil diraih PTPP pada bulan Maret 2025 diantaranya yaitu Proyek New Priok East Access (NPEA) seksi II senilai Rp2,33 Triliun dan Proyek Mandiri Financial Center PIK senilai Rp 878,3 Miliar.

Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo menyebutkan bahwa terdapat proyek dengan nilai kontrak jumbo yang berhasil diperoleh PTPP di akhir Kuartal 1 tahun 2025 sehingga terdapat kenaikan signifikan pada pencapaian nilai kontrak baru dari sebelumnya yang dilaporkan pada bulan Februari 2025. “Pada bulan Maret 2025, PTPP mendapatkan salah satunya proyek pelabuhan yang memiliki nilai kontrak jumbo yaitu proyek NPEA Seksi II dengan nilai Rp 2,33 Triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 116% dari perolehan nilai kontrak dari Februari 2025, ujar Joko. Selanjutnya, dengan pembukuan nilai kontrak PTPP yang meningkat positif, Joko optimis terhadap kinerja PTPP di akhir tahun 2025. “Dengan pencapaian tersebut, Perseroan akan terus fokus untuk pencapaian target pemasaran sampai dengan akhir tahun 2025,” tutup Joko.

–SELESAI–

Berita Terkait

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya
Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan
Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik
Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia
Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026
Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia
Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02

Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:02

Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan. Sebagian Besar Belum Mampu Membuktikan Apa yang Dikerjakan AI Mereka

Berita Terbaru