Koran Mandalika, Jakarta – Anggota DPR RI Johan Rosihan merespons jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, Faisal Basri selaku Ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengutarakan bahwa ada kemungkinan kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024.
Menurut Johan, selama ini DPR selalu menentang kebijakan impor beras namun pemerintah selalu ‘ngotot’ untuk impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, apa yang terjadi pada 2024, memang patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan elektoral 2024.
Politkus PKS itu menilai pemerintah selalu berdalih bahwa El-Nino menjadi penyebab krisis pangan. Padahal, ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras.
Menurut Johan, urusan beras yang seharusnya menjadi prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan elektoral.
“Kami menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau Abuse of Power pemerintah atas pangan demi kepentingan politik,” kata Johan, Senin (1/4)
Dia mengusulkan ke depan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi.
Di mana, ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan abuse of power berberbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan.
Bagi Johan, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin dan bukan seperti yang terjadi selama ini.
Bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu.
“Hal ini mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah menciderai kedaulatan pangan nasional,” kata politisi asal Pulau Sumbawa ini.
Johan mencontohkan, anggaran bansos ketika masuk 2024 terus ditingkatkan namun malah anggaran pertanian terus dikurangi setiap tahun, dan ketika harga pangan melambung tinggi pemerintah tidak berdaya.
Legislator Senayan ini menandaskan bahwa ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi.
Sebab, menurutnya, walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, tapi secara implisit jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1) dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945.
“Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik elektoral,” ujar Johan. (*)